Berita

Demonstrasi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat dini hari, 28 Agustus 2025. (Foto: RMOL)

Politik

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 03:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Isu potensi kerusuhan di Jakarta yang belakangan kembali ramai dengan narasi “Rusuh Agustus Jilid II”, merupakan upaya menciptakan situasi panik di masyarakat sekaligus memancing emosi publik.

Demikian pandangan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan dalam keterangannya, Senin 24 Agustus 2026.

"Jangan takut, tetapi tetap waspada. Kita harus bisa membedakan antara ancaman keamanan yang nyata dengan perang narasi di media sosial,” ujar Iwan.


Iwan melihat, sejauh ini narasi mengenai potensi kerusuhan jauh lebih masif beredar di ruang media sosial (medsos), dibandingkan dengan indikator nyata di lapangan.

Dari sisi komunikasi publik, Iwan meyakini adanya pola yang patut diperhatikan dalam penyebaran isu kerusuhan Agustus Jilid II. 

Yakni, narasi mengenai kerusuhan tidak hanya muncul sekali, tetapi diproduksi berulang, diperkuat melalui berbagai akun, kemudian diarahkan untuk membangun persepsi dan emosi publik.

“Narasi tertentu terus diulang, diperbesar, kemudian didorong oleh jaringan akun dan buzzer. Ini yang harus diwaspadai,” kata Iwan.

Di samping itu, Iwan memandang dalam perspektif keamanan-sosial-politik, medsos saat ini dapat menjadi ruang mobilisasi opini sekaligus mobilisasi emosi. Karena itu, aparat penegak hukum dan intelijen perlu melakukan pemetaan terhadap pola penyebaran konten provokatif.

“Secara akademis, pola penyebaran informasi, momentum, tema yang digunakan, hingga jaringan akun yang menyebarkannya dapat menjadi indikator untuk membaca kemungkinan adanya aktor atau kepentingan tertentu," kata Iwan.

"Tetapi jangan kemudian kita melakukan tuduhan tanpa bukti. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, tentu harus dibuktikan melalui proses hukum,” sambungnya.

Lebih lanjut, Iwan mengingatkan bahwa bahaya terbesar saat ini justru ketika masyarakat terjebak dalam kepanikan akibat informasi yang belum terbukti. 

Karena itu, Iwan mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi, terutama informasi yang berisi ajakan melakukan kekerasan, provokasi, atau klaim mengenai kerusuhan yang tidak memiliki sumber jelas.

“Jangan sampai karena terlalu sering diberi narasi tentang kerusuhan, masyarakat kemudian percaya bahwa kerusuhan pasti terjadi. Ini berbahaya," kata Iwan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya