Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Patrice Rio Capella (tengah). (Foto: Dok. Hanura)
Presiden Prabowo Subianto diminta mengambil sikap tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah daerah di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Patrice Rio Capella mengatakan, sanksi berat dan tindakan hukum konkret sangat diperlukan agar pencegahan karhutla tidak sekadar menjadi wacana tahunan tanpa penyelesaian mendasar.
Hal tersebut ditegaskan Rio usai memimpin Konsolidasi dan Rapat Teknis Tim Task Force DPP Hanura tingkat DPC se-Provinsi Kalimantan Tengah di Hotel M Bahalap, Palangkaraya, Senin, 24 Agustus 2026.
Hal tersebut ditegaskan Rio usai memimpin Konsolidasi dan Rapat Teknis Tim Task Force DPP Hanura tingkat DPC se-Provinsi Kalimantan Tengah di Hotel M Bahalap, Palangkaraya, Senin, 24 Agustus 2026.
"Yang paling penting sekarang, masyarakat menunggu apakah ada tindakan keras terhadap pelaku karhutla atau tidak. Jangan sampai presiden menyatakan akan mengambil tindakan tegas, tapi setelah selesai tindakan tegasnya tidak ada," kata Rio.
Rio menilai, karhutla telah menjadi "penyakit tahunan" yang kerap berulang pada siklus Agustus hingga Oktober. Semestinya, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bersama masyarakat bisa mengantisipasi potensi bencana asap tersebut lebih dini.
"Hampir setiap tahun terjadi karhutla, tinggal besar atau kecil skala bencananya. Harusnya itu sudah bisa diantisipasi sejak awal," kritiknya.
Ia pun menyoroti dampak karhutla yang tidak hanya merugikan dalam negeri, tetapi juga mencoreng nama baik Indonesia di level internasional. Bahkan, kabut asap karhutla sempat membuat 15 sekolah di negara tetangga, Malaysia, terpaksa diliburkan.
"Selain menjadi isu nasional, ini menggambarkan wajah Indonesia di luar negeri jika terus berulang," jelas mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut.
Oleh karena itu, Rio mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah tidak ragu menindak korporasi maupun individu yang sengaja membakar lahan demi keuntungan bisnis.
"Kalau penyebabnya berasal dari pengusaha hutan, presiden harus memberikan sanksi keras. Kalau mereka melakukan itu dan terbukti untuk kepentingan korporasi, mereka sangat pantas diberi tindakan tegas," cetusnya.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dari 89 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla yang ditangani oleh 9 Polda, yakni Riau, Kalbar, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara.
Kegiatan Konsolidasi Task Force DPP Hanura di Palangkaraya ini turut dihadiri Sekretaris Task Force Hanurani Prajanto, Bendahara Indah Sri Rezeki, serta dua anggota Task Force Yossie Indra Pramana dan Ratna Ester Lumban Tobing. Hadir pula Ketua DPD Hanura Kalteng Heriadi beserta jajaran pengurus DPD dan DPC se-Kalteng.