Berita

Suasana persidangan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Hadirkan Ahli Pidana UGM di Sidang Praperadilan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Febrie

SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 22:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar jadi ahli dari Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Dalam sidang itu, Akbar mengatakan penetapan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai prosedur dengan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Secara spesifik, terkait trading in influence atau perdagangan pengaruh tidak memiliki dasar pidana yang jelas. 


"Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," kata Akbar.

Menyikapi hal ini, Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai sangkaan terhadap kliennya terkait trading in influence atau perdagangan pengaruh tidak memiliki dasar pidana yang jelas. 

Bahkan, Firman Wijaya menyebut sangkaan terhadap kliennya imajinatif.

"Hanya penjelasan-penjelasan dari ahli tadi, misalnya trading in influence diakui belum ada pengaturannya. Kalau itu jadi modus, termasuk pasal yang disangkakan, pasal apa? Kan belum ada. Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada. Apalagi memperdagangkan pengaruh-pengaruh siapa? Kan belum ada. Apakah keluarganya? Ataukah siapa? Karena harus ada pihak ketiga. Siapa yang memperdagangkan pengaruh? Jadi itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif," kata Firman.

Lebih mendalam, Firman menekankan prinsip lex certa juga mengharuskan dasar hukum pidana dirumuskan secara jelas dan tegas. 

Menurutnya, ketidakjelasan tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah. 

"Padahal ya prinsip lex certa harus jelas, tegas di dalam surat dakwaan. Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan praduga bersalah. Lha kalau praduga bersalah itu kan artinya ada dasar pasal yang digunakan. Justru pasal yang digunakan terhadap Pak Febrie Adriansyah pasal apa tindak pidana asalnya belum jelas," pungkas Firman.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya