Berita

ML alias E (30), seorang debt collector yang melalukan pemaksaan ditangkap polisi. (Foto: Humas Polres Jakbar)

Presisi

Debt Collector Penganiaya Seorang Pengendara Dibekuk Polisi

SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 20:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polsek Cengkareng menangkap ML alias E (30), seorang debt collector yang melakukan pemaksaan dan penganiayaan ringan terhadap seorang pengendara mobil di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Aksi pemaksaan itu viral di media sosial, karena ML masuk dalam mobil warga.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, penanganan perkara dilakukan usai polisi menerima laporan dan menelusuri rangkaian kejadian dalam proses penagihan kendaraan.


“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2026.

Ia pun menceritakan awal mula kejadian, saat pihaknya memperoleh informasi mengenai sebuah mobil yang disebut mengalami tunggakan pembayaran selama tiga bulan. 

Tersangka, kemudian mendatangi kendaraan tersebut saat sedang mengisi bahan bakar, memperkenalkan diri sebagai penerima kuasa dari BFI Finance, dan meminta persoalan tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng.

Dalam proses komunikasi, ML sempat berada di dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan. 

Namun, ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman serta melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju. 

"Polisi mengamankan ML pada Sabtu, 22 Agustus 2026 dan menyita satu unit telepon seluler Samsung S24 Ultra sebagai barang bukti," tandas Nasriadi

Kini, ML dijerat dengan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya