Berita

ML alias E (30), seorang debt collector yang melalukan pemaksaan ditangkap polisi. (Foto: Humas Polres Jakbar)

Presisi

Debt Collector Penganiaya Seorang Pengendara Dibekuk Polisi

SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 20:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polsek Cengkareng menangkap ML alias E (30), seorang debt collector yang melakukan pemaksaan dan penganiayaan ringan terhadap seorang pengendara mobil di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Aksi pemaksaan itu viral di media sosial, karena ML masuk dalam mobil warga.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, penanganan perkara dilakukan usai polisi menerima laporan dan menelusuri rangkaian kejadian dalam proses penagihan kendaraan.


“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2026.

Ia pun menceritakan awal mula kejadian, saat pihaknya memperoleh informasi mengenai sebuah mobil yang disebut mengalami tunggakan pembayaran selama tiga bulan. 

Tersangka, kemudian mendatangi kendaraan tersebut saat sedang mengisi bahan bakar, memperkenalkan diri sebagai penerima kuasa dari BFI Finance, dan meminta persoalan tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng.

Dalam proses komunikasi, ML sempat berada di dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan. 

Namun, ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman serta melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju. 

"Polisi mengamankan ML pada Sabtu, 22 Agustus 2026 dan menyita satu unit telepon seluler Samsung S24 Ultra sebagai barang bukti," tandas Nasriadi

Kini, ML dijerat dengan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya