Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Opini Pakar

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 17:34 WIB

TUNTUTAN pembubaran program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belakangan mengemuka dari sejumlah kelompok masyarakat. Argumentasinya beragam, mulai dari anggapan bahwa perencanaannya kurang matang, tuduhan adanya potensi korupsi, bisnisnya dianggap tidak feasible alias tidak layak, dianggap sebagai bentuk kanibalisasi terhadap bisnis yang telah berjalan, besarnya anggaran yang dinilai mengganggu program lain, hingga persoalan pembangunan gedung di lokasi yang dianggap tidak tepat.

Semua kritik tersebut sah disampaikan. Kritik merupakan bagian dari kontrol masyarakat dan sumber penting bagi perbaikan kebijakan publik. Terlebih KDKMP merupakan program berskala nasional yang menggunakan dukungan sumber daya negara dalam jumlah besar. Namun, kritik terhadap program ini semestinya diletakkan dalam pemahaman yang komprehensif mengenai tujuan, desain, perkembangan kebijakan, serta masalah struktural ekonomi yang sesungguhnya hendak dikoreksinya. 

Kritik yang mengambil persoalan teknis implementasi lalu menjadikannya alasan untuk membubarkan keseluruhan program berisiko menghilangkan substansi penting dari gagasan tersebut. Dalam perencanaan dikenal adagium bahwa tidak ada rencana yang benar-benar sempurna sebelum dieksekusi. Eksekusi justru merupakan pengujian terhadap berbagai asumsi yang dibuat di atas kertas.


Dalam kebijakan publik, perubahan desain ketika ditemukan kelemahan di lapangan bukan sesuatu yang tabu. Kemampuan melakukan koreksi berdasarkan kenyataan empiris justru menjadi bagian dari proses perencanaan itu sendiri. 

Gagasan KDKMP bermula dari Presiden Prabowo Subianto yang kemudian diwujudkan menjadi kebijakan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Gagasan dasarnya adalah membangun kelembagaan ekonomi rakyat sampai tingkat desa dan kelurahan sebagai bagian dari pelaksanaan Asta Cita. Dalam perspektif yang lebih mendasar, program ini dapat dibaca sebagai ikhtiar menerjemahkan janji konstitusional mengenai demokrasi ekonomi sebagaimana Pasal 33 UUD NRI 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pada tahap awal, pembangunan KDKMP memang terlalu berorientasi pada pembentukan badan hukum. Masyarakat didorong membentuk koperasi melalui pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah berjalan, ataupun revitalisasi koperasi yang kurang berkembang. Setelah badan hukum terbentuk, koperasi diharapkan menyusun rencana bisnis, memperoleh pendampingan, mengakses pembiayaan perbankan, lalu mengembangkan kegiatan usahanya.

Kelemahan pendekatan semacam ini segera terlihat. Membentuk puluhan ribu badan hukum jauh lebih mudah daripada membangun puluhan ribu organisasi ekonomi yang sehat. Koperasi bukan sekadar akta notaris dan papan nama. Koperasi membutuhkan anggota aktif, manajemen profesional, modal, teknologi, rantai pasok, logistik, pasar, sistem akuntansi, pengawasan, serta kemampuan menghasilkan arus kas.

Pemerintah kemudian melakukan koreksi melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP. Perubahan tersebut penting karena orientasi program mulai bergerak dari sekadar pembentukan badan hukum menuju pembangunan infrastruktur ekonomi koperasi secara konkret.

Kesalahan mendasar dalam melihat KDKMP adalah menganggapnya hanya sebagai toko baru yang dibangun pemerintah di desa. Apabila KDKMP sekadar menjual mi instan, kopi, sabun, minyak goreng, gula, dan barang kebutuhan sehari-hari dengan pola perdagangan yang sama seperti pedagang biasa, kritik mengenai kanibalisasi usaha tentu mempunyai dasar.

Negara tentu tidak perlu mengeluarkan sumber daya besar hanya untuk menciptakan pedagang baru yang memperebutkan pasar dengan warung masyarakat. KDKMP mempunyai fungsi struktural yang berbeda. Ia dibangun sebagai infrastruktur pasar milik masyarakat yang berfungsi mengoreksi pembentukan harga, baik pada sisi konsumsi maupun produksi. 

Orientasinya bukan sekadar mencari margin perdagangan sebesar-besarnya, melainkan membangun mekanisme pasar yang memungkinkan masyarakat memperoleh barang dengan harga lebih murah sekaligus memungkinkan produsen rakyat memperoleh harga yang lebih baik. Sebab disinilah sumber keserakahan ekonomi itu terjadi. 

Fungsi strategis pertama KDKMP adalah menjadi jalur distribusi barang subsidi, barang yang harganya diintervensi pemerintah, dan berbagai bantuan pemerintah. LPG 3 kilogram bersubsidi, pupuk dan benih bersubsidi, Minyakita dan beras SPHP yang ditentukan harganya, dan berbagai komoditas strategis tidak dapat diperlakukan sepenuhnya sebagai barang pasar biasa. 

Secara teori ekonomi, barang bersubsidi adalah merupakan barang publik karena menggunakan sumber fiskal untuk menurunkan harga suatu barang demi kepentingan masyarakat. Barang tersebut telah memperoleh dimensi kepentingan publik. 

Subsidi diberikan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, menjamin akses kelompok berpendapatan rendah terhadap kebutuhan dasar, menjaga kemampuan produksi petani, dan mempertahankan stabilitas ekonomi. Secara substantif, subsidi merupakan transfer daya beli dari negara kepada masyarakat melalui mekanisme harga.

Konsekuensinya menjadi sangat serius ketika barang yang telah memperoleh subsidi dari uang negara kemudian dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selisih harga tersebut bukan sekadar keuntungan perdagangan biasa. Secara substantif telah terjadi komersialisasi atas bantuan negara karena bagian dari sumber fiskal yang seharusnya menjadi hak penerima manfaat justru dikonversi menjadi rente bagi pihak tertentu dalam rantai distribusi.

Secara moral, mengambil keuntungan tambahan dari barang yang sengaja dimurahkan negara untuk menolong masyarakat miskin merupakan tindakan yang biadab. Negara sedang berusaha mempertahankan daya beli rakyat menggunakan uang publik, sementara pihak lain justru mengambil keuntungan dari masyarakat yang sedang berusaha ditolong.

KDKMP karena itu dapat menjadi jalur distribusi publik yang demokratis untuk memastikan barang subsidi sampai kepada penerima manfaat dengan harga sebagaimana ditetapkan pemerintah. Selama ini pengawasan distribusi barang subsidi banyak mengandalkan pengawasan administratif dan aparat penegak hukum.

Model ini memiliki keterbatasan struktural karena tidak mungkin aparat mengawasi setiap transaksi LPG, pupuk, beras, minyak goreng, dan barang subsidi lain setiap hari di puluhan ribu desa dan kelurahan. Biaya pengawasannya tinggi, jangkauannya terbatas, dan pengawasan datang dari luar.

KDKMP menawarkan mekanisme berbeda melalui pengawasan demokratis dari dalam organisasi. Warga desa atau kelurahan yang menjadi anggota sekaligus pemilik KDKMP memiliki hak suara yang sama berdasarkan prinsip satu orang satu suara. Mereka berhak mengetahui harga, meminta laporan, mengawasi, mempertanyakan penyimpangan, serta mengganti pengurus melalui mekanisme rapat anggota.

Dengan demikian, pengawasan barang subsidi tidak semata-mata bergantung pada aparat, tetapi diperkuat oleh pengawasan sosial warga yang sekaligus menjadi pemilik koperasi, pengguna jasa, dan penerima manfaat kebijakan. Pengawasan birokratis diperkuat dengan demokratisasi pengawasan ekonomi langsung oleh masyarakat.

Fungsi KDKMP tidak berhenti pada barang subsidi. KDKMP juga harus menjadi instrumen koreksi terhadap harga barang kebutuhan sehari-hari non-subsidi. Struktur distribusi ritel Indonesia selama beberapa dekade terakhir semakin terkonsentrasi pada jaringan perusahaan besar milik konglomerat kapitalis. 

Jaringan ritel modern telah berkembang sampai puluhan ribu gerai dengan kemampuan pengadaan barang, pergudangan, logistik, teknologi informasi, promosi, serta penetrasi pasar yang sangat kuat. Persoalannya bukan terletak pada keberadaan perusahaan tersebut sebagai badan usaha yang sah, tetapi pada risiko ekonomi politik ketika saluran distribusi kebutuhan masyarakat semakin terkonsentrasi dan monopolistik ke tangan segelintir konglomerat yang ciptakan market power.

Penguasaan jaringan distribusi memberikan kemampuan menentukan produk yang masuk ke rak, posisi produk, persyaratan terhadap pemasok, pola promosi, bahkan secara tidak langsung dapat membentuk preferensi dan selera masyarakat. Mereka bahkan menjadi memiliki kemampuan untuk membeli kebijakan negara. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat lahir justru karena konsentrasi kekuatan ekonomi berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan pasar.

Dalam struktur pasar oligopolistik, praktik seperti predatory pricing harus diawasi karena perusahaan dengan modal sangat besar dapat memiliki kemampuan menjual produk tertentu dengan harga sangat rendah untuk memperluas penetrasi pasar dan melemahkan pesaing yang tidak mempunyai daya tahan modal sebanding. Ketika kompetitor semakin lemah dan pasar menjadi terkonsentrasi, kekuatan menentukan syarat pasar akan semakin besar.

Koperasi memperoleh perlakuan khusus dalam UU tersebut terutama untuk kegiatan yang secara khusus bertujuan melayani dan mempertinggi daya beli masyarakat. Filosofinya dapat dipahami karena koperasi mempunyai struktur kepemilikan dan tujuan yang berbeda dengan perusahaan berbasis modal. Kekuasaan ekonomi koperasi tidak terkonsentrasi pada pemegang modal terbesar, tetapi dibagikan secara demokratis berdasarkan prinsip satu orang satu suara.

Pembangunan KDKMP yang pemiliknya adalah seluruh masyarakat Indonesia karenanya tidak diarahkan untuk memusuhi warung rakyat, tetapi membangun jalur distribusi alternatif milik rakyat sekaligus memperkuat mereka. Dengan daya dukung pemerintah, jaringan BUMN, produsen nasional, pergudangan, teknologi dan sistem logistik, KDKMP dapat melakukan pembelian kolektif dalam volume besar, memperoleh harga pengadaan yang lebih murah, dan memotong mata rantai distribusi yang tidak memberikan nilai tambah.

Dalam konteks inilah pembangunan KDKMP secara masif mempunyai rasionalitas ekonomi tersendiri. Kekuatan koperasi muncul dari agregasi. Koperasi desa yang berdiri sendirian sangat lemah ketika berhadapan dengan jaringan distribusi raksasa, produsen besar, lembaga keuangan, maupun industri.


Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya