Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang kedudukan hukum putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) perlu dikaji kembali karena berpotensi mengurangi ruang bagi korban untuk memperoleh keadilan.
Dalam pandangan pengamat hukum Muhammad Gumarang, kepastian hukum bagi terdakwa tetap penting, tetapi tidak seharusnya menghilangkan hak korban untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
“Ketika upaya hukum terhadap putusan bebas ditiadakan, korban kehilangan kesempatan untuk meminta koreksi atas putusan yang dianggap tidak memberikan keadilan,” kata Gumarang kepada wartawan, Senin 24 Agustus 2026.
MA menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 pada 19 Agustus 2026 sebagai pedoman bagi hakim dalam perkara pidana.
SEMA tersebut merupakan penjabaran Pasal 299 ayat (1) KUHAP baru sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011, termasuk mengatur kedudukan putusan bebas dan putusan lepas.
Gumarang menjelaskan putusan bebas berarti terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pembuktian di persidangan, sedangkan putusan lepas diberikan ketika perbuatan terdakwa terbukti secara materiil tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau terdapat alasan pembenar maupun pemaaf.
Dalam putusan lepas, sambungnya, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan setelah putusan tingkat pertama, sementara apabila JPU menempuh upaya hukum, kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan tingkat banding.
“Secara fundamental, upaya hukum memiliki fungsi memberikan keadilan, menjadi ruang koreksi terhadap kesalahan atau kekhilafan hakim, menjaga kepastian dan keselarasan penerapan hukum sesuai due process of law, serta memberikan ruang ketika kemudian ditemukan novum yang relevan,” ujar Gumarang.
Dia menilai persoalan muncul karena larangan mengajukan banding dan kasasi terhadap putusan bebas tingkat pertama berlaku tanpa klasifikasi berdasarkan jenis perkara.
Padahal, menurut dia, kepentingan korban dalam perkara pembunuhan berbeda dengan perkara korupsi yang menyangkut kerugian negara, demikian pula dengan perkara narkotika dan kekerasan seksual terhadap anak.
Gumarang juga mengingatkan bahwa mekanisme upaya hukum bukan hanya berkaitan dengan kepentingan terdakwa, melainkan juga menjadi instrumen untuk menguji kembali penerapan hukum pada tingkat sebelumnya.
Tanpa ruang koreksi tersebut, putusan tingkat pertama berpotensi langsung menentukan akhir perkara meskipun terdapat pihak yang merasa putusan tersebut belum mencerminkan keadilan.
“Jangan sampai dengan alasan kepastian hukum kemudian hak korban diabaikan. Dalam perkara pembunuhan ada korban yang kehilangan nyawa, dalam korupsi ada negara yang dirugikan, sementara dalam kekerasan seksual terhadap anak ada korban yang masa depannya rusak. Perkara seperti itu tidak bisa diperlakukan sama dengan perkara biasa,” pungkasnya.