Berita

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna. (Foto: Dok PKS)

Politik

RUU Migas Harus Beri Kepastian Investasi Bukan Karpet Merah

SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 11:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) setelah DPR RI menyetujuinya sebagai RUU usul inisiatif dalam Rapat Paripurna didukung Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna.

“Kita membutuhkan UU Migas yang baru, tetapi jangan sampai semangat mengejar ketertinggalan justru menghasilkan norma yang terburu-buru,” ujarnya, Senin, 24 Agustus 2026.

Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas telah menjadi salah satu titik penting. Pemerintah kemudian membentuk SKK Migas sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu, tetapi keberadaan lembaga tersebut selama ini bertumpu pada regulasi di bawah undang-undang.


Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif untuk mengatur sektor migas dari hulu hingga hilir. Ia menegaskan bahwa RUU Migas harus mampu memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi.

“Kepastian investasi memang penting, tetapi tidak boleh ditafsirkan sebagai pemberian karpet merah tanpa akuntabilitas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar desain kelembagaan baru tidak menciptakan konsentrasi kewenangan yang berlebih. Apabila nantinya dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, harus ada pemisahan yang tegas.

BUK Migas harus dilengkapi dengan pengawasan DPR, audit BPK, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan. Ia juga mendorong pembentukan petroleum fund sebagai instrumen pembiayaan jangka panjang untuk memperkuat sektor migas sekaligus mempersiapkan transisi energi. Dana tersebut harus memiliki sumber pendanaan, audit, dan pelaporan yang diatur secara jelas.

“Petroleum fund jangan menjadi kantong baru yang sulit diawasi,” katanya.

Ia menilai dana tersebut harus menjadi instrumen investasi jangka panjang, bukan sumber pembiayaan untuk kepentingan jangka pendek.

Dalam hal Domestic Market Obligation (DMO), kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri harus memiliki mekanisme yang jelas. DMO harus disertai kebijakan yang memastikan kebutuhan domestik terpenuhi sebelum komoditas energi diekspor. Kebijakan tersebut juga harus terintegrasi dengan pembangunan kilang, jaringan gas, LPG, dan infrastruktur penyimpanan.

Ia meminta perlindungan konsumen ditempatkan sebagai bagian penting dalam RUU Migas, termasuk transparansi pembentukan harga BBM dan gas, perlindungan kelompok rentan, pengawasan monopoli, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan kerugian konsumen.

Ia menilai pengelolaan migas tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan pemerintah pusat dan investor. Partisipasi semua pihak serta masyarakat di wilayah penghasil perlu diperkuat secara substantif.

“Partisipasi daerah dan masyarakat harus diberikan berdasarkan mekanisme yang transparan, kompetitif, dan profesional,” katanya.

Selain itu, pengaturan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) dalam RUU Migas juga penting untuk dibahas. CCS/CCUS dapat menjadi salah satu instrumen transisi energi, tetapi tidak boleh digunakan sebagai alasan tanpa target pengurangan emisi yang jelas.

“Teknologi penangkapan karbon harus menjadi bagian dari strategi pengurangan emisi, bukan sekadar legitimasi untuk mempertahankan pola produksi lama. Integritas lingkungan harus tetap menjadi ukuran utama,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang komprehensif dan DPR RI menjaga momentum pembahasan secara disiplin tanpa mengorbankan kualitas legislasi.

“RUU Migas harus menghasilkan tata kelola yang konstitusional, transparan, kompetitif, berkelanjutan, dan menghadirkan negara untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya