Berita

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna. (Foto: Dok PKS)

Politik

RUU Migas Harus Beri Kepastian Investasi Bukan Karpet Merah

SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 11:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) setelah DPR RI menyetujuinya sebagai RUU usul inisiatif dalam Rapat Paripurna didukung Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna.

“Kita membutuhkan UU Migas yang baru, tetapi jangan sampai semangat mengejar ketertinggalan justru menghasilkan norma yang terburu-buru,” ujarnya, Senin, 24 Agustus 2026.

Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas telah menjadi salah satu titik penting. Pemerintah kemudian membentuk SKK Migas sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu, tetapi keberadaan lembaga tersebut selama ini bertumpu pada regulasi di bawah undang-undang.


Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif untuk mengatur sektor migas dari hulu hingga hilir. Ia menegaskan bahwa RUU Migas harus mampu memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi.

“Kepastian investasi memang penting, tetapi tidak boleh ditafsirkan sebagai pemberian karpet merah tanpa akuntabilitas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar desain kelembagaan baru tidak menciptakan konsentrasi kewenangan yang berlebih. Apabila nantinya dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, harus ada pemisahan yang tegas.

BUK Migas harus dilengkapi dengan pengawasan DPR, audit BPK, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan. Ia juga mendorong pembentukan petroleum fund sebagai instrumen pembiayaan jangka panjang untuk memperkuat sektor migas sekaligus mempersiapkan transisi energi. Dana tersebut harus memiliki sumber pendanaan, audit, dan pelaporan yang diatur secara jelas.

“Petroleum fund jangan menjadi kantong baru yang sulit diawasi,” katanya.

Ia menilai dana tersebut harus menjadi instrumen investasi jangka panjang, bukan sumber pembiayaan untuk kepentingan jangka pendek.

Dalam hal Domestic Market Obligation (DMO), kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri harus memiliki mekanisme yang jelas. DMO harus disertai kebijakan yang memastikan kebutuhan domestik terpenuhi sebelum komoditas energi diekspor. Kebijakan tersebut juga harus terintegrasi dengan pembangunan kilang, jaringan gas, LPG, dan infrastruktur penyimpanan.

Ia meminta perlindungan konsumen ditempatkan sebagai bagian penting dalam RUU Migas, termasuk transparansi pembentukan harga BBM dan gas, perlindungan kelompok rentan, pengawasan monopoli, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan kerugian konsumen.

Ia menilai pengelolaan migas tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan pemerintah pusat dan investor. Partisipasi semua pihak serta masyarakat di wilayah penghasil perlu diperkuat secara substantif.

“Partisipasi daerah dan masyarakat harus diberikan berdasarkan mekanisme yang transparan, kompetitif, dan profesional,” katanya.

Selain itu, pengaturan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) dalam RUU Migas juga penting untuk dibahas. CCS/CCUS dapat menjadi salah satu instrumen transisi energi, tetapi tidak boleh digunakan sebagai alasan tanpa target pengurangan emisi yang jelas.

“Teknologi penangkapan karbon harus menjadi bagian dari strategi pengurangan emisi, bukan sekadar legitimasi untuk mempertahankan pola produksi lama. Integritas lingkungan harus tetap menjadi ukuran utama,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang komprehensif dan DPR RI menjaga momentum pembahasan secara disiplin tanpa mengorbankan kualitas legislasi.

“RUU Migas harus menghasilkan tata kelola yang konstitusional, transparan, kompetitif, berkelanjutan, dan menghadirkan negara untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya