Berita

Tanggapan Iran terhadap sanksi ekonomi baru dari Amerika Serikat (Unggahan akun X @IRIMFA)

Dunia

Iran Sebut Sanksi Baru AS sebagai Terorisme Ekonomi

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 07:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Iran mengecam keras sanksi ekonomi dan perdagangan baru yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS). Teheran menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk “terorisme ekonomi” dan “kejahatan terhadap kemanusiaan”.

Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun X Kementerian Luar Negeri Iran, Teheran menuding Washington terus menggunakan tekanan ekonomi untuk menekan rakyat Iran.

“Sanksi ekonomi AS terhadap Iran, yang menargetkan hak-hak dasar setiap warga negara Iran, merupakan ‘terorisme ekonomi’ dan ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’,” kata Kemenlu Iran, dikutip Jumat 21 Agustus 2026.


Teheran menilai sanksi tersebut tidak akan mengubah tekad rakyat Iran untuk mempertahankan kemerdekaan, martabat, dan kedaulatan negaranya.

“Sanksi tersebut tidak akan sedikit pun memengaruhi tekad rakyat Iran untuk menjaga kemerdekaan, martabat, dan kedaulatan nasional Iran,” ujar kementerian tersebut.

Pemerintah Iran juga mengaitkan tekanan ekonomi yang diberlakukan AS dengan tindakan militer yang selama ini dilakukan Washington.

“Sanksi dan tekanan ekonomi adalah sisi lain dari koin yang sama dengan perang dan agresi militer,” tegasnya.

Iran menilai ketergantungan Washington pada tekanan ekonomi dan kekuatan militer justru berpotensi mengancam perdamaian dan keamanan global.

Teheran kemudian menyerukan kepada negara-negara yang menjunjung Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar tidak membiarkan tindakan yang dianggap melanggar hukum dan norma internasional, termasuk prinsip penghormatan terhadap kedaulatan setiap negara.

Kementerian Luar Negeri Iran juga menyebut strategi pemberian sanksi bukanlah hal baru. Menurut Teheran, kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan tetapi gagal mencapai tujuan yang diinginkan.

Pengulangan strategi yang sama, lanjutnya, dinilai hanya akan menghasilkan kegagalan serupa sekaligus semakin merusak kredibilitas pihak yang merancang dan menerapkannya.

Pemerintah Iran menegaskan akan terus menjaga keamanan dan kepentingan nasional serta menghadapi berbagai bentuk tekanan dari AS, baik militer, ekonomi, politik maupun psikologis.

“Republik Islam Iran akan menggunakan seluruh alat dan kapasitas yang tersedia untuk menghadapi tindakan bermusuhan dari musuh Amerika-Zionis dan menjaga kepentingan nasional Iran,” demikian pernyataan tersebut.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya