Berita

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Hukum

Petisi Ahli:

Segera Sidangkan Pokok Perkara Dokter Tifa Cs Usai Terbitnya SEMA Nomor 3

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 19:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur didorong segera menyidangkan pokok perkara yang melibatkan terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa cs.

Desakan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.

Demikian dikatakan Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026.


SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi serta Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.

"SEMA tersebut memberikan pedoman yang semakin jelas mengenai hubungan antara proses praperadilan dengan pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara pidana," kata Pitra.

Dalam SEMA tersebut, MA merujuk Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang pada pokoknya mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. 

MA menerbitkan petunjuk tersebut untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Menurut Pitra, salah satu ketentuan penting dalam SEMA tersebut adalah apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan, meskipun pemeriksaan pokok perkaranya baru dapat diselenggarakan setelah adanya putusan praperadilan.

Lebih lanjut, SEMA tersebut memberikan penegasan bahwa praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara. 

Bahkan, permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan tetap diregistrasi dan disidangkan, namun diputus dengan amar yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Pitra berpandangan ketentuan tersebut penting untuk mencegah proses hukum berlarut-larut akibat adanya persoalan mengenai hubungan antara praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok.

“Dengan terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ini, menurut saya pedomannya sudah semakin terang," kata Pitra.

Apabila praperadilan yang menjadi penghalang pemeriksaan pokok perkara telah diputus, maka tidak ada alasan untuk menunda-nunda pemeriksaan pokok perkara. 

"Kami berharap PN Jakarta Timur dapat segera menyidangkan pokok perkara Dokter Tifa dan kawan-kawan sesuai hukum acara yang berlaku,” kata Pitra.

Pitra mengatakan, percepatan pemeriksaan pokok perkara justru penting agar seluruh pihak memperoleh ruang yang sama untuk menguji perkara secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, persidangan pokok perkara merupakan forum untuk menguji surat dakwaan, alat bukti, keterangan saksi maupun ahli, serta argumentasi hukum para pihak. 

Karena itu, perkara sebaiknya tidak terus berada pada perdebatan prosedural apabila secara hukum telah memenuhi syarat untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara.

“Biarkan seluruh fakta, bukti dan argumentasi diuji di persidangan pokok perkara," kata Pitra. 

Di PN Jakarta Timur nantinya majelis hakim menilai apakah dakwaan dan pembuktian penuntut umum terbukti atau tidak. Terdakwa dan penasihat hukumnya juga memiliki kesempatan penuh untuk melakukan pembelaan,” katanya.

Pitra juga menekankan bahwa permintaan agar perkara segera disidangkan bukan berarti mendahului penilaian mengenai bersalah atau tidaknya para terdakwa. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Pitra, semangat SEMA Nomor 3 Tahun 2026 juga terlihat dari konsiderannya yang secara tegas menyebut tujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

“Jangan sampai proses hukum berlarut-larut tanpa kepastian," kata Pitra.

Atas dasar itu, Pitra berharap seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa serta mengadili pokok perkara secara independen, objektif dan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

“SEMA ini harus menjadi momentum untuk mempercepat kepastian hukum,” pungkas Pitra.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya