Berita

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Hukum

Petisi Ahli:

Segera Sidangkan Pokok Perkara Dokter Tifa Cs Usai Terbitnya SEMA Nomor 3

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 19:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur didorong segera menyidangkan pokok perkara yang melibatkan terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa cs.

Desakan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.

Demikian dikatakan Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026.


SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi serta Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.

"SEMA tersebut memberikan pedoman yang semakin jelas mengenai hubungan antara proses praperadilan dengan pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara pidana," kata Pitra.

Dalam SEMA tersebut, MA merujuk Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang pada pokoknya mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. 

MA menerbitkan petunjuk tersebut untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Menurut Pitra, salah satu ketentuan penting dalam SEMA tersebut adalah apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan, meskipun pemeriksaan pokok perkaranya baru dapat diselenggarakan setelah adanya putusan praperadilan.

Lebih lanjut, SEMA tersebut memberikan penegasan bahwa praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara. 

Bahkan, permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan tetap diregistrasi dan disidangkan, namun diputus dengan amar yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Pitra berpandangan ketentuan tersebut penting untuk mencegah proses hukum berlarut-larut akibat adanya persoalan mengenai hubungan antara praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok.

“Dengan terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ini, menurut saya pedomannya sudah semakin terang," kata Pitra.

Apabila praperadilan yang menjadi penghalang pemeriksaan pokok perkara telah diputus, maka tidak ada alasan untuk menunda-nunda pemeriksaan pokok perkara. 

"Kami berharap PN Jakarta Timur dapat segera menyidangkan pokok perkara Dokter Tifa dan kawan-kawan sesuai hukum acara yang berlaku,” kata Pitra.

Pitra mengatakan, percepatan pemeriksaan pokok perkara justru penting agar seluruh pihak memperoleh ruang yang sama untuk menguji perkara secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, persidangan pokok perkara merupakan forum untuk menguji surat dakwaan, alat bukti, keterangan saksi maupun ahli, serta argumentasi hukum para pihak. 

Karena itu, perkara sebaiknya tidak terus berada pada perdebatan prosedural apabila secara hukum telah memenuhi syarat untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara.

“Biarkan seluruh fakta, bukti dan argumentasi diuji di persidangan pokok perkara," kata Pitra. 

Di PN Jakarta Timur nantinya majelis hakim menilai apakah dakwaan dan pembuktian penuntut umum terbukti atau tidak. Terdakwa dan penasihat hukumnya juga memiliki kesempatan penuh untuk melakukan pembelaan,” katanya.

Pitra juga menekankan bahwa permintaan agar perkara segera disidangkan bukan berarti mendahului penilaian mengenai bersalah atau tidaknya para terdakwa. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Pitra, semangat SEMA Nomor 3 Tahun 2026 juga terlihat dari konsiderannya yang secara tegas menyebut tujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

“Jangan sampai proses hukum berlarut-larut tanpa kepastian," kata Pitra.

Atas dasar itu, Pitra berharap seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa serta mengadili pokok perkara secara independen, objektif dan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

“SEMA ini harus menjadi momentum untuk mempercepat kepastian hukum,” pungkas Pitra.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya