Berita

Ilustrasi cara perbarui Desil secara online agar dapat Bansos (Sumber: Gemini Generated Image)

Politik

Katar:

Jangan Jadikan Desil Patokan Penerima Bansos

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 16:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah didorong melakukan reformasi terhadap mekanisme penetapan Desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto mengatakan, penetapan Desil tidak seharusnya menjadi keputusan tunggal yang secara otomatis menentukan seseorang berhak atau tidak berhak memperoleh bantuan sosial (bansos). Kondisi sosial-ekonomi masyarakat bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.

"Desil seharusnya menjadi instrumen klasifikasi dan penentuan prioritas, bukan menjadi vonis mutlak terhadap kondisi sosial-ekonomi seseorang," kata Sugiyanto, Kamis 20 Agustus 2026.


Ia mengusulkan mekanisme penetapan Desil dilakukan melalui sejumlah tahapan, yakni Pra-Desil, masa sanggah selama 30 hari kalender, verifikasi, Desil Final, serta koreksi secara berkala.

Ia menilai, mekanisme tersebut penting untuk mencegah terjadinya exclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria penerima bantuan justru keluar dari sasaran akibat kesalahan, ketidakakuratan, atau ketidakmutakhiran data.

Dalam skema yang diusulkannya, pemerintah terlebih dahulu menetapkan Pra-Desil dan memberitahukannya kepada masyarakat. Setelah itu, masyarakat diberikan kesempatan selama 30 hari kalender untuk melakukan koreksi maupun menyampaikan keberatan.

"Setelah Pra-Desil ditetapkan, masyarakat perlu diberikan ruang untuk mengoreksi data dan menyampaikan keberatan. Setelah proses verifikasi selesai, barulah ditetapkan Desil Final," kata Sugiyanto.

Menurutnya, mekanisme tersebut akan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mengalami perubahan klasifikasi, tetapi secara faktual masih berada dalam kondisi miskin atau rentan, untuk menjelaskan kondisi sebenarnya sebelum perubahan tersebut berdampak terhadap akses bantuan.

Ia mencontohkan, seseorang yang sebelumnya berada di Desil 1, 4, atau 5 kemudian masuk Desil 6-10 belum tentu secara otomatis sudah terbebas dari kemiskinan atau kerentanan.

Pasalnya, kondisi masyarakat dapat berubah akibat kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, bertambahnya tanggungan keluarga, bencana, disabilitas, maupun kondisi sosial lainnya.

"Persoalannya bukan sekadar apakah seseorang berada di Desil 6 atau Desil 7. Yang lebih penting adalah apakah klasifikasi tersebut benar, dapat dipertanggungjawabkan, dan digunakan sesuai dasar hukum program yang bersangkutan," kata Sugiyanto.

Ia menyampaikan, masyarakat perlu memiliki akses yang mudah untuk melakukan koreksi data. Pengajuan dapat dilakukan melalui kanal digital maupun melalui desa atau kelurahan, kecamatan, dinas sosial, serta kanal resmi lainnya.

Mekanisme tersebut, lanjut dia, harus tetap dapat diakses masyarakat yang tidak memiliki perangkat digital atau mengalami keterbatasan dalam menggunakan teknologi.

Ia mengusulkan sedikitnya terdapat tiga jenis koreksi. Pertama, koreksi administratif seperti kesalahan NIK, nama, alamat, maupun jumlah anggota keluarga.

Kedua, koreksi substantif yang berkaitan dengan perubahan pekerjaan, penghasilan, aset, tanggungan, dan kondisi sosial-ekonomi. 

Ketiga, koreksi terkait kerentanan khusus atau keadaan darurat seperti kehilangan pekerjaan, bencana, disabilitas, lansia terlantar, maupun kondisi lain yang menyebabkan kebutuhan perlindungan sosial meningkat secara mendadak.

"Untuk kondisi darurat, harus ada mekanisme verifikasi yang lebih cepat. Jangan sampai masyarakat yang sedang menghadapi keadaan mendesak justru harus menunggu proses administrasi yang panjang," kata Sugiyanto.

Ia menekankan, masa sanggah 30 hari tidak boleh dimaknai sebagai batas terakhir bagi masyarakat untuk memperbaiki data. Menurutnya, harus tetap tersedia mekanisme koreksi berkala setelah Desil Final ditetapkan karena kemiskinan dan kerentanan bukan kondisi yang statis.

"Saya meminta pemerintah berhati-hati ketika terjadi perubahan klasifikasi Desil yang berpotensi berdampak terhadap penghentian bantuan," pungkas Sugiyanto.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya