Berita

Ilustrasi

Hukum

Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar, Perwira Polri Dilaporkan ke Bareskrim

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 16:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial F dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh investor asal Malaysia. 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas dengan nilai mencapai Rp58,5 miliar.

Laporan diterima SPKT Bareskrim Polri pada Kamis 20 Agustus 2026. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. 


Laporan dibuat oleh Advokat Bagas Pangestu Pribadi, selaku kuasa hukum investor Malaysia berinisial S bin A.H. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Berdasarkan dokumen laporan, perkara bermula sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F. 

"F disebut memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berdinas di lingkungan Mabes Polri," kata Bagas.

Bagas menuturkan, status F sebagai anggota Polri menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal. Terlebih, korban merupakan warga negara Malaysia yang disebut tidak sepenuhnya memahami sistem hukum dan perizinan pertambangan di Indonesia.

F kemudian diduga menawarkan investasi pertambangan emas di wilayah Sulawesi Utara. Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya jaminan terkait keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang.

Pelapor bersama sejumlah saksi kemudian melakukan peninjauan lokasi pada 17-18 Mei 2025. Setelah itu, dana investasi disebut diberikan secara bertahap. 

Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. USDT atau Tether adalah jenis uang digital (cryptocurrency) yang nilainya dibuat tetap atau sama dengan 1 Dolar Amerika Serikat

Selanjutnya, pada 17-19 Juni 2025, korban kembali disebut menyerahkan dana sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5. Kemudian pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban disebut menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6.

"Total modal pokok yang disebut diserahkan korban berdasarkan perhitungan dalam laporan mencapai sekitar Rp58,5 miliar," kata Bagas.

Persoalan muncul ketika legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan selesai dalam waktu sekitar dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi.

Menurut Bagas, kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Laporan tersebut juga mempersoalkan penggunaan sejumlah keterangan transaksi dalam transfer dana, antara lain "Dagang", "Beli Lahan", dan "Pembebasan Lahan Peternakan Sapi".

Bagas meminta penyidik Bareskrim Polri mendalami aliran dana tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Dalam dokumen laporan disebutkan, pada 3 Februari 2026 terdapat pembayaran sebesar Rp4.077.053.400. Namun, menurut Bagas, pembayaran tersebut tidak disertai transparansi mengenai produksi maupun pengelolaan investasi sebagaimana yang diharapkan korban.

Kemudian pada 16 Maret 2026, F disebut keluar dari grup komunikasi WhatsApp yang digunakan para pihak. Setelah itu, komunikasi disebut terputus.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah pidana, kuasa hukum menyatakan telah mengirimkan dua kali somasi kepada pihak terkait.

Somasi pertama tertanggal 9 Agustus 2026, sedangkan somasi kedua tertanggal 13 Agustus 2026. Menurut dokumen yang disampaikan kepada penyidik, kedua somasi tersebut telah diterima. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, penyelesaian yang diharapkan korban tidak tercapai.

Bagas Pangestu Pribadi menegaskan laporan tersebut bukan dimaksudkan sebagai serangan terhadap institusi Polri. 

"Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami meminta Polri membersihkan dirinya apabila benar terdapat oknum yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut atau kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan investor," demikian Bagas.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya