Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Bisnis

Purbaya Yudhi Sadewa:

Sengketa INA-Kimia Farma Tak Bebani APBN

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 13:01 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penyelesaian sengketa investasi antara Indonesia Investment Authority (INA) bersama mitra asal China, Silk Road Fund (SRF), dengan Kimia Farma dipastikan tidak akan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepastian itu disampaikan menyusul putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) yang memenangkan INA dan SRF dalam sengketa investasi dengan PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Bio Farma, dan PT Kimia Farma Apotek (KFA).

Menanggapi kemungkinan dampak finansial perkara tersebut terhadap anggaran negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebutuhan anggaran INA telah tersedia dan tidak akan menambah beban APBN.


"INA sendiri anggarannya cukup sendiri dan loss-nya juga sudah ter-absorb di Kimia Farma, jadi enggak ada masalah," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026.

Menurut Purbaya, kondisi tersebut juga tidak membuat INA kehilangan kemampuan untuk menghasilkan keuntungan.

"Dengan itu pun INA masih profitable," kata Purbaya.

Ia mengatakan, masih terdapat pembayaran dari Kimia Farma kepada INA yang akan dipastikan lebih lanjut terkait penyelesaian perkara tersebut.

"Cuma kalau enggak salah tuh Kimia Farma-nya ya, Kimia Farma-nya bayar ke INA, itu saja sih nanti akan dipastiin," kata Purbaya.

Sengketa tersebut bermula dari investasi INA dan SRF di anak usaha Kimia Farma, KFA, pada 2022. Kala itu, kedua investor menanamkan modal senilai Rp1,86 triliun untuk memperoleh 40 persen kepemilikan saham KFA.

Persoalan kemudian muncul terkait transaksi investasi tersebut. Pada Oktober 2024, INA dan SRF membawa perkara itu ke SIAC dengan menggugat Kimia Farma, Bio Farma, dan KFA. Nilai gugatan yang diajukan mencapai sekitar Rp2,2 triliun.

Setelah melalui proses arbitrase, SIAC pada pertengahan Juni 2026 mengeluarkan putusan yang memenangkan INA dan SRF.

Kimia Farma kemudian mengonfirmasi putusan tersebut kepada publik melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 28 Juni 2026. 

Perseroan menyatakan masih melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Sementara itu, Kimia Farma menegaskan putusan arbitrase tersebut tidak mengganggu kegiatan usaha perseroan. Kegiatan manufaktur, distribusi, apotek, hingga layanan kesehatan di seluruh jaringan Kimia Farma disebut tetap berjalan.

RMOL telah meminta konfirmasi kepada INA terkait perkembangan perkara tersebut. Namun, INA sebelumnya belum bersedia memberikan komentar mengenai kelanjutan putusan tersebut.

"Mohon maaf INA tidak dapat memberikan komentar apa pun soal ini, terima kasih," kata VP of Communication INA, Putri Dianita Ruswaldi.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya