Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Bisnis

Purbaya Yudhi Sadewa:

Sengketa INA-Kimia Farma Tak Bebani APBN

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 13:01 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penyelesaian sengketa investasi antara Indonesia Investment Authority (INA) bersama mitra asal China, Silk Road Fund (SRF), dengan Kimia Farma dipastikan tidak akan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepastian itu disampaikan menyusul putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) yang memenangkan INA dan SRF dalam sengketa investasi dengan PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Bio Farma, dan PT Kimia Farma Apotek (KFA).

Menanggapi kemungkinan dampak finansial perkara tersebut terhadap anggaran negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebutuhan anggaran INA telah tersedia dan tidak akan menambah beban APBN.


"INA sendiri anggarannya cukup sendiri dan loss-nya juga sudah ter-absorb di Kimia Farma, jadi enggak ada masalah," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026.

Menurut Purbaya, kondisi tersebut juga tidak membuat INA kehilangan kemampuan untuk menghasilkan keuntungan.

"Dengan itu pun INA masih profitable," kata Purbaya.

Ia mengatakan, masih terdapat pembayaran dari Kimia Farma kepada INA yang akan dipastikan lebih lanjut terkait penyelesaian perkara tersebut.

"Cuma kalau enggak salah tuh Kimia Farma-nya ya, Kimia Farma-nya bayar ke INA, itu saja sih nanti akan dipastiin," kata Purbaya.

Sengketa tersebut bermula dari investasi INA dan SRF di anak usaha Kimia Farma, KFA, pada 2022. Kala itu, kedua investor menanamkan modal senilai Rp1,86 triliun untuk memperoleh 40 persen kepemilikan saham KFA.

Persoalan kemudian muncul terkait transaksi investasi tersebut. Pada Oktober 2024, INA dan SRF membawa perkara itu ke SIAC dengan menggugat Kimia Farma, Bio Farma, dan KFA. Nilai gugatan yang diajukan mencapai sekitar Rp2,2 triliun.

Setelah melalui proses arbitrase, SIAC pada pertengahan Juni 2026 mengeluarkan putusan yang memenangkan INA dan SRF.

Kimia Farma kemudian mengonfirmasi putusan tersebut kepada publik melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 28 Juni 2026. 

Perseroan menyatakan masih melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Sementara itu, Kimia Farma menegaskan putusan arbitrase tersebut tidak mengganggu kegiatan usaha perseroan. Kegiatan manufaktur, distribusi, apotek, hingga layanan kesehatan di seluruh jaringan Kimia Farma disebut tetap berjalan.

RMOL telah meminta konfirmasi kepada INA terkait perkembangan perkara tersebut. Namun, INA sebelumnya belum bersedia memberikan komentar mengenai kelanjutan putusan tersebut.

"Mohon maaf INA tidak dapat memberikan komentar apa pun soal ini, terima kasih," kata VP of Communication INA, Putri Dianita Ruswaldi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya