Berita

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani sidiang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: RMOL)

Hukum

Pengacara Gus Yaqut:

Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Perkara Kuota Haji

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, saat membacakan nota perlawanan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026.

Mellisa mengatakan, tindakan Gus Yaqut ketika menjabat Menteri Agama, khususnya dalam menentukan dan menetapkan pembagian kuota haji tambahan 2023 dan 2024, merupakan pelaksanaan kewenangan sebagai pejabat tata usaha negara.


"Tindakan terdakwa selaku Menteri Agama dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama, khususnya berkaitan tindakan terdakwa dalam menentukan dan menetapkan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024, yakni menerbitkan Keputusan Menteri Agama nomor 467/2023 tentang Penetapan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023, KMA nomor 1156/2023, dan KMA nomor 130/2024 terkait pembagian kuota tambahan 2024, merupakan bentuk pelaksanaan fungsi dan kewenangan atributif Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," kata Mellisa.

Menurut Mellisa, kewenangan tersebut tunduk pada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dia mengatakan, JPU sendiri membangun sifat melawan hukum yang didakwakan kepada Yaqut dengan mendalilkan adanya pertentangan terhadap ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Penuntut Umum sendiri membangun sifat melawan hukum yang didakwakan dengan mendalilkan adanya pertentangan terhadap Pasal 5 Juncto Pasal 10 Ayat 1 UU Administrasi Pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujarnya.

Atas dasar itu, Mellisa menilai pengujian sah atau tidaknya keputusan Gus Yaqut serta penentuan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tipikor.

"Pengujian sah atau tidaknya keputusan tersebut beserta penentuan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Selain itu, kata Mellisa, pelanggaran terhadap ketentuan administrasi pemerintahan memiliki konsekuensi berupa sanksi administratif yang harus ditempuh terlebih dahulu.

"Sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6, Pengadilan Tipikor hanya berwenang mengadili perkara yang sesungguhnya benar-benar menimbulkan kerugian keuangan negara," katanya.

Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan perkara tersebut tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

"Yang kami mohonkan adalah mengadili perkara a quo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan bentuk melampaui kewenangan," pungkas Mellisa.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan kuota haji tambahan.

JPU mendakwa perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Gus Yaqut juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS).

Tidak hanya Yaqut, JPU juga mendakwa sejumlah pihak memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta, Rizky Fisa Abadi sebesar 475.000 dolar AS dan Rp50 juta, Abdul Muhyi sebesar 308.500 dolar AS, serta Ridwan Kurniawan sebesar 512.500 dolar AS dan Rp250 juta.

Kemudian Iyah Nuriyah disebut menerima 70.000 dolar AS, Doddy Suhada 59.500 dolar AS, Kamal 3.000 dolar AS, Adam Fakih Mukodam 3.000 dolar AS, Bambang Sutrisno 80.000 dolar AS, dan Hud Rifky Assegaf 130.000 dolar AS.

Selanjutnya Anjas Asmara disebut menerima 30.000 dolar AS, Hafiz 94.600 dolar AS, Makki Abdul Sholeh 5.000 dolar AS, Roy Kurniawan 18.500 dolar AS, Rachmat Wildan 7.000 dolar AS, serta Farid Aljawi 52.500 dolar AS.

JPU juga mendakwa Ahmad Taufik menerima 126.200 dolar AS, Muzaki Kholis 84.500 dolar AS, Badrusalam 4.500 dolar AS, dan Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta.

Selain itu, Amaluddin Wahab disebut menerima 602.600 dolar AS, Syihabbul Muttaqin 493.400 dolar AS, Tauhid Hamdi 20.000 dolar AS, Ali Makki 19.600 dolar AS, serta Buchori Yusuf 56.000 dolar AS.

Perkara tersebut juga disebut memberikan keuntungan kepada korporasi. JPU mendakwa Koperasi Perahu memperoleh 26.500 dolar AS, sedangkan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41 atau Rp478,17 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dilakukan dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai mekanisme.

Jaksa juga mendakwa pengisian tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK dan disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.

Khusus tahun 2024, Gus Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya