Berita

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani sidiang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: RMOL)

Hukum

Pengacara Gus Yaqut:

Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Perkara Kuota Haji

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, saat membacakan nota perlawanan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026.

Mellisa mengatakan, tindakan Gus Yaqut ketika menjabat Menteri Agama, khususnya dalam menentukan dan menetapkan pembagian kuota haji tambahan 2023 dan 2024, merupakan pelaksanaan kewenangan sebagai pejabat tata usaha negara.


"Tindakan terdakwa selaku Menteri Agama dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama, khususnya berkaitan tindakan terdakwa dalam menentukan dan menetapkan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024, yakni menerbitkan Keputusan Menteri Agama nomor 467/2023 tentang Penetapan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023, KMA nomor 1156/2023, dan KMA nomor 130/2024 terkait pembagian kuota tambahan 2024, merupakan bentuk pelaksanaan fungsi dan kewenangan atributif Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," kata Mellisa.

Menurut Mellisa, kewenangan tersebut tunduk pada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dia mengatakan, JPU sendiri membangun sifat melawan hukum yang didakwakan kepada Yaqut dengan mendalilkan adanya pertentangan terhadap ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Penuntut Umum sendiri membangun sifat melawan hukum yang didakwakan dengan mendalilkan adanya pertentangan terhadap Pasal 5 Juncto Pasal 10 Ayat 1 UU Administrasi Pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujarnya.

Atas dasar itu, Mellisa menilai pengujian sah atau tidaknya keputusan Gus Yaqut serta penentuan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tipikor.

"Pengujian sah atau tidaknya keputusan tersebut beserta penentuan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Selain itu, kata Mellisa, pelanggaran terhadap ketentuan administrasi pemerintahan memiliki konsekuensi berupa sanksi administratif yang harus ditempuh terlebih dahulu.

"Sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6, Pengadilan Tipikor hanya berwenang mengadili perkara yang sesungguhnya benar-benar menimbulkan kerugian keuangan negara," katanya.

Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan perkara tersebut tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

"Yang kami mohonkan adalah mengadili perkara a quo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan bentuk melampaui kewenangan," pungkas Mellisa.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan kuota haji tambahan.

JPU mendakwa perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Gus Yaqut juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS).

Tidak hanya Yaqut, JPU juga mendakwa sejumlah pihak memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta, Rizky Fisa Abadi sebesar 475.000 dolar AS dan Rp50 juta, Abdul Muhyi sebesar 308.500 dolar AS, serta Ridwan Kurniawan sebesar 512.500 dolar AS dan Rp250 juta.

Kemudian Iyah Nuriyah disebut menerima 70.000 dolar AS, Doddy Suhada 59.500 dolar AS, Kamal 3.000 dolar AS, Adam Fakih Mukodam 3.000 dolar AS, Bambang Sutrisno 80.000 dolar AS, dan Hud Rifky Assegaf 130.000 dolar AS.

Selanjutnya Anjas Asmara disebut menerima 30.000 dolar AS, Hafiz 94.600 dolar AS, Makki Abdul Sholeh 5.000 dolar AS, Roy Kurniawan 18.500 dolar AS, Rachmat Wildan 7.000 dolar AS, serta Farid Aljawi 52.500 dolar AS.

JPU juga mendakwa Ahmad Taufik menerima 126.200 dolar AS, Muzaki Kholis 84.500 dolar AS, Badrusalam 4.500 dolar AS, dan Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta.

Selain itu, Amaluddin Wahab disebut menerima 602.600 dolar AS, Syihabbul Muttaqin 493.400 dolar AS, Tauhid Hamdi 20.000 dolar AS, Ali Makki 19.600 dolar AS, serta Buchori Yusuf 56.000 dolar AS.

Perkara tersebut juga disebut memberikan keuntungan kepada korporasi. JPU mendakwa Koperasi Perahu memperoleh 26.500 dolar AS, sedangkan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41 atau Rp478,17 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dilakukan dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai mekanisme.

Jaksa juga mendakwa pengisian tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK dan disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.

Khusus tahun 2024, Gus Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya