Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Guru Besar UIN Sultan Syarif Kasim Riau hingga pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 18 Agustus 2026, tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Budi kepada wartawan.
Saksi-saksi yang dipanggil, yakni H Ilyas selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Kuansing 2025 atau Guru Besar UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Anna Hasnah Hasaruddin selaku Sekretaris Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Kuanisng 2025 atau Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru.
Selanjutnya, Leny Nofianti selaku Anggota Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Kuansing 2025 atau Profesor Akuntansi UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Ma'mun Murod selaku Anggota Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Kuansing 2025 atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau.
Berikutnya, Azmansyah selaku Anggota Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Kuansing 2025 atau Direktur Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Islam Riau, dan Mardansyah selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuansing tahun 2024-2025.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
KPK menduga Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda.
Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing yang merupakan para petani, serta dari sejumlah kepala desa dan camat.
Uang yang semula dikumpulkan dalam mata uang rupiah itu kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura. Uang tersebut diduga diserahkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.
Penyidik juga menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangan Juprizal kepada penyidik, uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.