Berita

Sidang eksepsi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Baru Mulai Sidang Gus Yaqut Sudah Ngaku Tidak Sehat

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 11:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku dalam kondisi kurang sehat saat menjalani sidang agenda penyampaian nota perlawanan (eksepsi) atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026.

Meski begitu, terdakwa yang didakwa merugikan negara sebesar Rp622 miliar ini menegaskan tetap sanggup mengikuti proses persidangan.

"Yang mulia, mohon izin saya dalam keadaan kurang sehat, tetapi saya sudah minum obat anti nyeri dan Insyaallah bisa mengikuti persidangan hari ini. Terima kasih," ujar Gus Yaqut saat ditanya kondisi kesehatannya oleh majelis hakim sebelum sidang dimulai, Selasa siang, 18 Agustus 2026.


Ketua majelis hakim pun kembali memastikan kesiapan mental dan fisik Gus Yaqut. "Bisa, yang mulia," jawab Gus Yaqut.

Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyampaian nota perlawanan Gus Yaqut terhadap surat dakwaan JPU KPK. Gus Yaqut disebut melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan kuota haji tambahan bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Tindakan penyelewengan ini berakar dari pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 yang diisi oleh jemaah tanpa masa tunggu serta tidak sesuai mekanisme. Langkah tersebut diambil guna mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah.

Khusus pada 2024, Gus Yaqut didakwa mengalihkan pembagian 20.000 kuota haji tambahan secara sepihak menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus tanpa landasan kajian teknis. 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aksi pengalihan kuota tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya