Berita

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Hari Ini, Gus Yaqut Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Korupsi Kuota Haji

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 08:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Berdasarkan agenda yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Gus Yaqut akan digelar hari ini, Selasa, 18 Agustus 2026.

Sidang tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah JPU KPK membacakan surat dakwaan terhadap Gus Yaqut dalam sidang perdana pada Selasa, 11 Agustus 2026.


Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan kuota haji tambahan.

JPU mendakwa perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Gus Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 Dolar Amerika Serikat (AS).

JPU juga mendakwa sejumlah pihak lain memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta. Sementara itu, Rizky Fisa Abadi disebut menerima 475.000 Dolar AS dan Rp50 juta, Abdul Muhyi sebesar 308.500 Dolar AS, serta Ridwan Kurniawan sebesar 512.500 Dolar AS dan Rp250 juta.

Kemudian, Iyah Nuriyah disebut menerima 70.000 Dolar AS, Doddy Suhada 59.500 Dolar AS, Kamal 3.000 Dolar AS, Adam Fakih Mukodam 3.000 Dolar AS, Bambang Sutrisno 80.000 Dolar AS, dan Hud Rifky Assegaf 130.000 Dolar AS.

Selanjutnya, Anjas Asmara disebut menerima 30.000 Dolar AS, Hafiz 94.600 Dolar AS, Makki Abdul Sholeh 5.000 Dolar AS, Roy Kurniawan 18.500 Dolar AS, Rachmat Wildan 7.000 Dolar AS, serta Farid Aljawi 52.500 Dolar AS.

JPU juga mendakwa Ahmad Taufik menerima 126.200 Dolar AS, Muzaki Kholis 84.500 Dolar AS, Badrusalam 4.500 Dolar AS, dan Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta.

Selain itu, Amaluddin Wahab disebut menerima 602.600 dolar AS, Syihabbul Muttaqin 493.400 Dolar AS, Tauhid Hamdi 20.000 Dolar AS, Ali Makki 19.600 Dolar AS, serta Buchori Yusuf 56.000 Dolar AS.

Perkara tersebut juga disebut memberikan keuntungan kepada korporasi. JPU mendakwa Koperasi Perahu memperoleh 26.500 Dolar AS, sedangkan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41 atau sekitar Rp478,17 miliar.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan dengan mengakomodasi jemaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jemaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Jaksa juga mendakwa pengisian kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK dan disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.

Khusus untuk tahun 2024, Gus Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Sidang eksepsi Gus Yaqut hari ini akan menjadi kesempatan bagi terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan JPU KPK.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya