Berita

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Rumor Akuisisi BYAN Perlu Dicermati dari Perspektif Keterbukaan Pasar Modal

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 05:47 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Isu mengenai kemungkinan akuisisi sekitar 62 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menjadi perhatian terutama berkaitan dengan pentingnya keterbukaan informasi apabila di kemudian hari terdapat perubahan kepemilikan maupun pengendalian pada perusahaan terbuka.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menekankan bahwa informasi mengenai kemungkinan transaksi tersebut masih berupa rumor dan belum dapat dipastikan sebagai transaksi yang telah berlangsung.

“Yang perlu dilakukan publik bukan menghakimi pembeli maupun penjual. Yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah mekanisme pasar modal bekerja sebagaimana mestinya apabila memang terdapat rencana, negosiasi, atau transaksi perubahan pengendalian BYAN,” kata Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.


Menurut dia, angka sekitar 62 persen yang beredar menjadi menarik untuk dicermati karena memiliki kemiripan dengan komposisi kepemilikan saham BYAN berdasarkan data perusahaan per 31 Maret 2026. 

Dato' Dr. Low Tuck Kwong tercatat memiliki 40,22 persen saham, sedangkan Elaine Low memiliki 22 persen saham.

Jika kedua kepemilikan tersebut dijumlahkan, porsinya mencapai 62,22 persen dari total 33.333.335.000 saham BYAN. Sementara PT Sumber Suryadaya Prima tercatat memiliki 10 persen dan kelompok publik sebesar 27,78 persen.

“Angka 62 persen dalam rumor sangat dekat dengan 62,22 persen, yaitu gabungan kepemilikan Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Ini belum membuktikan adanya transaksi dan tidak boleh ditafsirkan demikian, tetapi dari sisi analisis angka tersebut menarik untuk dicermati,” ujar Iskandar.

Bayan sendiri mencatat Low Tuck Kwong sebagai pemegang saham utama sekaligus pengendali langsung dengan kepemilikan 40,22 persen saham yang mempunyai hak suara. Namun, menurut Iskandar, data tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya rencana atau transaksi pengalihan saham.

Karena itu, apabila di kemudian hari terdapat transaksi yang berkaitan dengan kepemilikan tersebut, publik dapat memperoleh kepastian melalui keterbukaan informasi resmi perusahaan dan regulator. Hal itu penting agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak berhenti pada spekulasi.

Iskandar mengatakan terdapat sejumlah kemungkinan yang perlu dibedakan, mulai dari informasi yang hanya berupa rumor, penjajakan awal yang belum menghasilkan kesepakatan, hingga kemungkinan adanya pembahasan lebih lanjut antara para pihak. Masing-masing tahapan memiliki konsekuensi berbeda dalam konteks keterbukaan informasi.

“Jawabannya harus berasal dari dokumen dan keterbukaan informasi resmi, bukan dari spekulasi,” tegasnya.

Menurut Iskandar, apabila suatu saat terjadi perubahan pengendalian pada perusahaan terbuka, maka ketentuan pasar modal mengenai pengambilalihan perlu diperhatikan. 

POJK Nomor 9/POJK.04/2018 antara lain mengatur ketentuan mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka dan Penawaran Tender Wajib sesuai persyaratan yang berlaku.

Dalam konteks pengawasan pasar, publik dapat mencermati informasi yang diumumkan perusahaan, laporan perubahan kepemilikan, serta perkembangan perdagangan saham sesuai data dan informasi yang tersedia secara resmi. Iskandar menilai hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap pasar modal.

“IAW tidak mengatakan bahwa Haji Isam membeli BYAN. IAW juga tidak mengatakan Low Tuck Kwong atau Elaine Low menjual sahamnya. Belum ada dasar untuk menyatakan demikian,” ungkap Iskandar.

Ia menegaskan bahwa IAW tidak bermaksud mengarahkan kesimpulan terhadap pihak tertentu. Menurutnya, siapa pun yang melakukan transaksi korporasi sepanjang memenuhi ketentuan hukum memiliki hak yang sama, sementara kepentingan publik adalah memastikan seluruh mekanisme berjalan transparan dan sesuai aturan.

“Pasar modal tidak hanya membutuhkan investor. Pasar modal membutuhkan kepercayaan. Kepercayaan akan tumbuh apabila informasi dan transaksi dapat diuji berdasarkan dokumen, ketentuan yang berlaku, serta mekanisme pengawasan yang tersedia,” pungkas Iskandar.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya