Berita

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Rumor Akuisisi BYAN Perlu Dicermati dari Perspektif Keterbukaan Pasar Modal

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 05:47 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Isu mengenai kemungkinan akuisisi sekitar 62 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menjadi perhatian terutama berkaitan dengan pentingnya keterbukaan informasi apabila di kemudian hari terdapat perubahan kepemilikan maupun pengendalian pada perusahaan terbuka.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menekankan bahwa informasi mengenai kemungkinan transaksi tersebut masih berupa rumor dan belum dapat dipastikan sebagai transaksi yang telah berlangsung.

“Yang perlu dilakukan publik bukan menghakimi pembeli maupun penjual. Yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah mekanisme pasar modal bekerja sebagaimana mestinya apabila memang terdapat rencana, negosiasi, atau transaksi perubahan pengendalian BYAN,” kata Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.


Menurut dia, angka sekitar 62 persen yang beredar menjadi menarik untuk dicermati karena memiliki kemiripan dengan komposisi kepemilikan saham BYAN berdasarkan data perusahaan per 31 Maret 2026. 

Dato' Dr. Low Tuck Kwong tercatat memiliki 40,22 persen saham, sedangkan Elaine Low memiliki 22 persen saham.

Jika kedua kepemilikan tersebut dijumlahkan, porsinya mencapai 62,22 persen dari total 33.333.335.000 saham BYAN. Sementara PT Sumber Suryadaya Prima tercatat memiliki 10 persen dan kelompok publik sebesar 27,78 persen.

“Angka 62 persen dalam rumor sangat dekat dengan 62,22 persen, yaitu gabungan kepemilikan Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Ini belum membuktikan adanya transaksi dan tidak boleh ditafsirkan demikian, tetapi dari sisi analisis angka tersebut menarik untuk dicermati,” ujar Iskandar.

Bayan sendiri mencatat Low Tuck Kwong sebagai pemegang saham utama sekaligus pengendali langsung dengan kepemilikan 40,22 persen saham yang mempunyai hak suara. Namun, menurut Iskandar, data tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya rencana atau transaksi pengalihan saham.

Karena itu, apabila di kemudian hari terdapat transaksi yang berkaitan dengan kepemilikan tersebut, publik dapat memperoleh kepastian melalui keterbukaan informasi resmi perusahaan dan regulator. Hal itu penting agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak berhenti pada spekulasi.

Iskandar mengatakan terdapat sejumlah kemungkinan yang perlu dibedakan, mulai dari informasi yang hanya berupa rumor, penjajakan awal yang belum menghasilkan kesepakatan, hingga kemungkinan adanya pembahasan lebih lanjut antara para pihak. Masing-masing tahapan memiliki konsekuensi berbeda dalam konteks keterbukaan informasi.

“Jawabannya harus berasal dari dokumen dan keterbukaan informasi resmi, bukan dari spekulasi,” tegasnya.

Menurut Iskandar, apabila suatu saat terjadi perubahan pengendalian pada perusahaan terbuka, maka ketentuan pasar modal mengenai pengambilalihan perlu diperhatikan. 

POJK Nomor 9/POJK.04/2018 antara lain mengatur ketentuan mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka dan Penawaran Tender Wajib sesuai persyaratan yang berlaku.

Dalam konteks pengawasan pasar, publik dapat mencermati informasi yang diumumkan perusahaan, laporan perubahan kepemilikan, serta perkembangan perdagangan saham sesuai data dan informasi yang tersedia secara resmi. Iskandar menilai hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap pasar modal.

“IAW tidak mengatakan bahwa Haji Isam membeli BYAN. IAW juga tidak mengatakan Low Tuck Kwong atau Elaine Low menjual sahamnya. Belum ada dasar untuk menyatakan demikian,” ungkap Iskandar.

Ia menegaskan bahwa IAW tidak bermaksud mengarahkan kesimpulan terhadap pihak tertentu. Menurutnya, siapa pun yang melakukan transaksi korporasi sepanjang memenuhi ketentuan hukum memiliki hak yang sama, sementara kepentingan publik adalah memastikan seluruh mekanisme berjalan transparan dan sesuai aturan.

“Pasar modal tidak hanya membutuhkan investor. Pasar modal membutuhkan kepercayaan. Kepercayaan akan tumbuh apabila informasi dan transaksi dapat diuji berdasarkan dokumen, ketentuan yang berlaku, serta mekanisme pengawasan yang tersedia,” pungkas Iskandar.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya