Berita

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Rumor Akuisisi BYAN Perlu Dicermati dari Perspektif Keterbukaan Pasar Modal

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 05:47 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Isu mengenai kemungkinan akuisisi sekitar 62 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menjadi perhatian terutama berkaitan dengan pentingnya keterbukaan informasi apabila di kemudian hari terdapat perubahan kepemilikan maupun pengendalian pada perusahaan terbuka.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menekankan bahwa informasi mengenai kemungkinan transaksi tersebut masih berupa rumor dan belum dapat dipastikan sebagai transaksi yang telah berlangsung.

“Yang perlu dilakukan publik bukan menghakimi pembeli maupun penjual. Yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah mekanisme pasar modal bekerja sebagaimana mestinya apabila memang terdapat rencana, negosiasi, atau transaksi perubahan pengendalian BYAN,” kata Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.


Menurut dia, angka sekitar 62 persen yang beredar menjadi menarik untuk dicermati karena memiliki kemiripan dengan komposisi kepemilikan saham BYAN berdasarkan data perusahaan per 31 Maret 2026. 

Dato' Dr. Low Tuck Kwong tercatat memiliki 40,22 persen saham, sedangkan Elaine Low memiliki 22 persen saham.

Jika kedua kepemilikan tersebut dijumlahkan, porsinya mencapai 62,22 persen dari total 33.333.335.000 saham BYAN. Sementara PT Sumber Suryadaya Prima tercatat memiliki 10 persen dan kelompok publik sebesar 27,78 persen.

“Angka 62 persen dalam rumor sangat dekat dengan 62,22 persen, yaitu gabungan kepemilikan Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Ini belum membuktikan adanya transaksi dan tidak boleh ditafsirkan demikian, tetapi dari sisi analisis angka tersebut menarik untuk dicermati,” ujar Iskandar.

Bayan sendiri mencatat Low Tuck Kwong sebagai pemegang saham utama sekaligus pengendali langsung dengan kepemilikan 40,22 persen saham yang mempunyai hak suara. Namun, menurut Iskandar, data tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya rencana atau transaksi pengalihan saham.

Karena itu, apabila di kemudian hari terdapat transaksi yang berkaitan dengan kepemilikan tersebut, publik dapat memperoleh kepastian melalui keterbukaan informasi resmi perusahaan dan regulator. Hal itu penting agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak berhenti pada spekulasi.

Iskandar mengatakan terdapat sejumlah kemungkinan yang perlu dibedakan, mulai dari informasi yang hanya berupa rumor, penjajakan awal yang belum menghasilkan kesepakatan, hingga kemungkinan adanya pembahasan lebih lanjut antara para pihak. Masing-masing tahapan memiliki konsekuensi berbeda dalam konteks keterbukaan informasi.

“Jawabannya harus berasal dari dokumen dan keterbukaan informasi resmi, bukan dari spekulasi,” tegasnya.

Menurut Iskandar, apabila suatu saat terjadi perubahan pengendalian pada perusahaan terbuka, maka ketentuan pasar modal mengenai pengambilalihan perlu diperhatikan. 

POJK Nomor 9/POJK.04/2018 antara lain mengatur ketentuan mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka dan Penawaran Tender Wajib sesuai persyaratan yang berlaku.

Dalam konteks pengawasan pasar, publik dapat mencermati informasi yang diumumkan perusahaan, laporan perubahan kepemilikan, serta perkembangan perdagangan saham sesuai data dan informasi yang tersedia secara resmi. Iskandar menilai hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap pasar modal.

“IAW tidak mengatakan bahwa Haji Isam membeli BYAN. IAW juga tidak mengatakan Low Tuck Kwong atau Elaine Low menjual sahamnya. Belum ada dasar untuk menyatakan demikian,” ungkap Iskandar.

Ia menegaskan bahwa IAW tidak bermaksud mengarahkan kesimpulan terhadap pihak tertentu. Menurutnya, siapa pun yang melakukan transaksi korporasi sepanjang memenuhi ketentuan hukum memiliki hak yang sama, sementara kepentingan publik adalah memastikan seluruh mekanisme berjalan transparan dan sesuai aturan.

“Pasar modal tidak hanya membutuhkan investor. Pasar modal membutuhkan kepercayaan. Kepercayaan akan tumbuh apabila informasi dan transaksi dapat diuji berdasarkan dokumen, ketentuan yang berlaku, serta mekanisme pengawasan yang tersedia,” pungkas Iskandar.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya