Sebanyak 173.706 Narapidana terima Remisi Umum (RU) dan 1.085 Anak Binaan terima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2026 saat Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Indonesia (Foto: Dok Kemenimipas)
Sebanyak 174.791 warga binaan menerima pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Jumlah tersebut terdiri dari 173.706 narapidana yang menerima Remisi Umum (RU) dan 1.085 Anak Binaan yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).
Penyerahan RU dan PMPU dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI bertema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyerahan juga dilakukan di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia.
“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto.
Dari 173.706 penerima RU, sebanyak 170.143 orang menerima RU I sehingga masih harus menjalani sisa masa pidana. Sementara 3.563 narapidana menerima RU II dan langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Untuk Anak Binaan, sebanyak 1.057 orang menerima PMPU I dan masih menjalani masa pembinaan. Sebanyak 28 lainnya menerima PMPU II dan langsung bebas.
Jawa Barat menjadi wilayah dengan penerima RU terbanyak, yakni 19.269 narapidana. Berikutnya Sumatra Utara sebanyak 18.222 narapidana dan Jawa Timur 14.673 narapidana.
"Untuk PMPU, jumlah penerima tertinggi tercatat di Sumatra Utara 94 Anak Binaan, diikuti Jawa Barat 86 Anak Binaan, dan Jawa Timur 85 Anak Binaan," kata Agus.
Agus mengatakan pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
"Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial," ucap Agus.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga mendorong narapidana dan Anak Binaan memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” pesannya.
Selain memberikan hak pengurangan masa pidana, program RU dan PMPU 2026 juga menghemat anggaran negara untuk biaya makan narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp358.922.115.000.
Pemerintah turut memberikan Remisi Tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. Mereka dinilai secara sukarela membantu proses penanganan dan pemulihan Lapas setelah banjir Sumatra pada 2025.
Besaran remisi tambahan tersebut bervariasi, mulai dari 20 hari hingga dua bulan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.