Berita

Palma Pertiwi Makmur memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai sumber pendanaan perusahaan (Foto: Istimewa)

Bisnis

Palma Pertiwi Makmur Tegaskan Sumber Investasi, Luruskan Isu Pungutan

SENIN, 17 AGUSTUS 2026 | 07:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Palma Pertiwi Makmur memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai sumber pendanaan perusahaan dan adanya penarikan uang dari masyarakat serta mitra di daerah.

Head Legal Corporate PT Palma Pertiwi Makmur Haryanto Mangundihardjo menegaskan, seluruh kegiatan investasi perusahaan menggunakan dana swasta dan tidak melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami tidak pernah menerima dana APBN, dana pemerintah, ataupun dana sejenisnya. Seluruh investasi yang kami jalankan murni berasal dari pihak swasta,” ujar Haryanto dalam konferensi pers di Jakarta baru-baru ini, dikutip redaksi Senin 17 Agustus 2026. 


Ia juga membantah informasi mengenai penerimaan dana APBN sebesar Rp350 miliar. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Terkait penarikan uang di daerah, perusahaan menyebut terdapat pihak ketiga yang bertindak di luar kewenangan dan mengatasnamakan PT Palma Pertiwi Makmur.

“Penarikan uang oleh pihak ketiga yang mengatasnamakan PT Palma Pertiwi Makmur tidak pernah kami benarkan dan tidak pernah kami izinkan,” kata Haryanto.

Ia menjelaskan, Surat Perjanjian Kerja (SPK) perusahaan hanya mencakup pekerjaan tertentu, terutama pembangunan infrastruktur. Mitra tidak diberi kewenangan untuk menerima pembayaran atau menarik uang dari masyarakat maupun pihak lain atas nama perusahaan.

Sekretariat Corporate PT Palma Pertiwi Makmur Teguh Adi Nugroho mengatakan, aktivitas pihak yang tidak berkoordinasi dengan manajemen juga terjadi di sejumlah daerah, salah satunya Sumatera Barat.

“Ini yang sebenarnya terjadi di lapangan, lalu beritanya meluas. Setelah satu isu selesai, muncul lagi isu lainnya,” ujar Teguh.

Perusahaan berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai sumber pendanaan, pola kerja sama, dan kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya