Berita

Palma Pertiwi Makmur memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai sumber pendanaan perusahaan (Foto: Istimewa)

Bisnis

Palma Pertiwi Makmur Tegaskan Sumber Investasi, Luruskan Isu Pungutan

SENIN, 17 AGUSTUS 2026 | 07:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Palma Pertiwi Makmur memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai sumber pendanaan perusahaan dan adanya penarikan uang dari masyarakat serta mitra di daerah.

Head Legal Corporate PT Palma Pertiwi Makmur Haryanto Mangundihardjo menegaskan, seluruh kegiatan investasi perusahaan menggunakan dana swasta dan tidak melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami tidak pernah menerima dana APBN, dana pemerintah, ataupun dana sejenisnya. Seluruh investasi yang kami jalankan murni berasal dari pihak swasta,” ujar Haryanto dalam konferensi pers di Jakarta baru-baru ini, dikutip redaksi Senin 17 Agustus 2026. 


Ia juga membantah informasi mengenai penerimaan dana APBN sebesar Rp350 miliar. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Terkait penarikan uang di daerah, perusahaan menyebut terdapat pihak ketiga yang bertindak di luar kewenangan dan mengatasnamakan PT Palma Pertiwi Makmur.

“Penarikan uang oleh pihak ketiga yang mengatasnamakan PT Palma Pertiwi Makmur tidak pernah kami benarkan dan tidak pernah kami izinkan,” kata Haryanto.

Ia menjelaskan, Surat Perjanjian Kerja (SPK) perusahaan hanya mencakup pekerjaan tertentu, terutama pembangunan infrastruktur. Mitra tidak diberi kewenangan untuk menerima pembayaran atau menarik uang dari masyarakat maupun pihak lain atas nama perusahaan.

Sekretariat Corporate PT Palma Pertiwi Makmur Teguh Adi Nugroho mengatakan, aktivitas pihak yang tidak berkoordinasi dengan manajemen juga terjadi di sejumlah daerah, salah satunya Sumatera Barat.

“Ini yang sebenarnya terjadi di lapangan, lalu beritanya meluas. Setelah satu isu selesai, muncul lagi isu lainnya,” ujar Teguh.

Perusahaan berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai sumber pendanaan, pola kerja sama, dan kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya