Berita

Palma Pertiwi Makmur memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai sumber pendanaan perusahaan (Foto: Istimewa)

Bisnis

Palma Pertiwi Makmur Tegaskan Sumber Investasi, Luruskan Isu Pungutan

SENIN, 17 AGUSTUS 2026 | 07:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Palma Pertiwi Makmur memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai sumber pendanaan perusahaan dan adanya penarikan uang dari masyarakat serta mitra di daerah.

Head Legal Corporate PT Palma Pertiwi Makmur Haryanto Mangundihardjo menegaskan, seluruh kegiatan investasi perusahaan menggunakan dana swasta dan tidak melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami tidak pernah menerima dana APBN, dana pemerintah, ataupun dana sejenisnya. Seluruh investasi yang kami jalankan murni berasal dari pihak swasta,” ujar Haryanto dalam konferensi pers di Jakarta baru-baru ini, dikutip redaksi Senin 17 Agustus 2026. 


Ia juga membantah informasi mengenai penerimaan dana APBN sebesar Rp350 miliar. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Terkait penarikan uang di daerah, perusahaan menyebut terdapat pihak ketiga yang bertindak di luar kewenangan dan mengatasnamakan PT Palma Pertiwi Makmur.

“Penarikan uang oleh pihak ketiga yang mengatasnamakan PT Palma Pertiwi Makmur tidak pernah kami benarkan dan tidak pernah kami izinkan,” kata Haryanto.

Ia menjelaskan, Surat Perjanjian Kerja (SPK) perusahaan hanya mencakup pekerjaan tertentu, terutama pembangunan infrastruktur. Mitra tidak diberi kewenangan untuk menerima pembayaran atau menarik uang dari masyarakat maupun pihak lain atas nama perusahaan.

Sekretariat Corporate PT Palma Pertiwi Makmur Teguh Adi Nugroho mengatakan, aktivitas pihak yang tidak berkoordinasi dengan manajemen juga terjadi di sejumlah daerah, salah satunya Sumatera Barat.

“Ini yang sebenarnya terjadi di lapangan, lalu beritanya meluas. Setelah satu isu selesai, muncul lagi isu lainnya,” ujar Teguh.

Perusahaan berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai sumber pendanaan, pola kerja sama, dan kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya