Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi untuk melanjutkan proses legislasi ke tahap pembahasan berikutnya.
Dukungan tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Gamal Albinsaid, dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Harmonisasi RUU Minyak dan Gas Bumi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Gamal menyebut revisi UU Migas harus menjadi momentum pembenahan fundamental tata kelola migas nasional. Pengelolaan migas, menurutnya, harus berlandaskan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dan diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“RUU ini harus mengakomodasi kedua putusan tersebut secara utuh dan menjadi instrumen nyata pengelolaan energi nasional, bukan sekadar menghasilkan perubahan nomenklatur kelembagaan semata,” ujar Gamal, merujuk pada Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003 dan Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012.
Fraksi PKS menyampaikan sejumlah poin. Pertama, RUU Migas harus menindaklanjuti putusan MK dan memperjelas penguasaan negara atas sektor hulu migas. Fraksi PKS juga mendorong penguatan Domestic Market Obligation (DMO) sekurang-kurangnya 25 persen untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Kedua, Fraksi PKS menegaskan harga BBM tidak boleh sepenuhnya ditentukan mekanisme pasar. Pemerintah harus memastikan harga terjangkau serta menyediakan subsidi bagi masyarakat tidak mampu.
“Penetapan harga ini harus memperhatikan aspek keterjangkauan daya beli (affordability) sehingga pemerintah perlu memastikan adanya anggaran subsidi bagi masyarakat yang tidak mampu,” kata Gamal.
Ketiga, RUU Migas harus menjawab tren penurunan produksi dan lifting melalui kepastian hukum, penyederhanaan perizinan, insentif yang tepat, serta modernisasi teknologi untuk menemukan cadangan baru. Keberhasilan investasi harus diukur dari peningkatan lifting, penerimaan negara, dan pengurangan ketergantungan impor.
Keempat, Fraksi PKS mendorong tata kelola kelembagaan yang sederhana, profesional, transparan, dan akuntabel dengan pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah sebagai regulator, BUK Migas sebagai pengelola sektor hulu, badan usaha sebagai operator, dan lembaga pengawas.
Kelima, migas harus ditempatkan sebagai instrumen kedaulatan energi, bukan semata-mata komoditas perdagangan. Fraksi PKS mendorong penguatan produksi dan pengolahan dalam negeri, pembangunan kilang, pipa, penyimpanan, distribusi, serta jaringan gas rumah tangga.
“Migas harus ditempatkan sebagai instrumen kedaulatan energi, bukan semata-mata komoditas perdagangan,” tegas Gamal.
Keenam, Fraksi PKS mendukung pembentukan Dana Migas (Petroleum Fund) yang transparan dan akuntabel untuk eksplorasi, peningkatan cadangan, pembangunan infrastruktur, serta riset dan teknologi migas. Dana tersebut harus menjadi investasi lintas generasi, bukan untuk belanja rutin.
Ketujuh, distribusi dan pemanfaatan migas harus mengutamakan kebutuhan dalam negeri, termasuk rumah tangga, industri, transportasi, pembangkit listrik, pupuk, petrokimia, dan UMKM. Infrastruktur kilang, pipa, penyimpanan, dan distribusi juga harus diperkuat.
“Migas Indonesia harus terlebih dahulu memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia sebelum berorientasi pada kepentingan ekspor,” ujar Gamal.
Kedelapan, Fraksi PKS mendukung penguatan Participating Interest sebesar 10 persen bagi BUMD di daerah penghasil. Kebijakan tersebut harus disertai penguatan tata kelola BUMD dan tidak membebani APBD agar manfaat ekonomi migas dirasakan masyarakat daerah penghasil.
Kesembilan, pengelolaan tanah untuk kegiatan migas harus menyeimbangkan kepentingan pembangunan, kepastian investasi, hak masyarakat, dan perlindungan lingkungan. Fraksi PKS menegaskan perizinan lingkungan dan penggunaan kawasan hutan harus tetap dipatuhi tanpa kompromi.
Kesepuluh, Fraksi PKS mendorong prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan RUU Migas. Pemerintah daerah, daerah penghasil, masyarakat terdampak, akademisi, pelaku usaha, masyarakat adat, pekerja, dan masyarakat sipil harus mendapat ruang yang memadai untuk menyampaikan aspirasi.
Kesebelas, Fraksi PKS menekankan pentingnya memastikan seluruh kebijakan migas berujung pada manfaat nyata bagi rakyat, daerah penghasil, dan generasi mendatang melalui tata kelola yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Semoga RUU ini menjadi ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia,” pungkas Gamal.