Berita

Perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Divonis Pidana 4 Tahun

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 22:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 tidak menikmati keuntungan pribadi. Namun, perbuatan mereka dinilai terbukti memperkaya korporasi, yakni PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

"Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 periode 2021-2024, meski tidak menguntungkan diri sendiri, terbukti secara nyata dan pasti menguntungkan korporasi yakni PT APBS sejumlah Rp82.215.839.192," tegas majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 14 Agustus 2026.

Kendati para terdakwa terbukti tidak mengeruk uang negara untuk kantong pribadi, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara. Hal ini lantaran para terdakwa dinilai lalai dan tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).


Enam terdakwa, yakni Ardhy Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setyawan, Made Yuni Christina, Erna Hayu Handayani, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Khusus untuk terdakwa Firmaniansyah, majelis hakim menegaskan JPU gagal membuktikan adanya aliran dana masuk ke rekening pribadinya. Oleh sebab itu, ia dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti.

“Menimbang JPU tidak bisa membuktikan terdakwa Firman menerima keuntungan pribadi, maka terdakwa tidak dibebani uang pengganti,” jelas hakim.

Lebih jauh, majelis hakim menekankan bahwa jika JPU berniat memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini, penagihan uang pengganti sebesar Rp82 miliar tersebut mestinya dibebankan langsung kepada PT APBS sebagai pihak korporasi.

“Jika JPU masih ingin mendapatkan uang pengganti, maka mintalah PT APBS mengembalikan kerugian negara,” cetus hakim.

Menanggapi vonis tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan menghormati putusan hakim, namun belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima.

Perwakilan penasihat hukum, Heribertus Hari Sumarno memilih memanfaatkan tenggat waktu yang diberikan undang-undang untuk menelaah seluruh pertimbangan amar putusan.

“Kami mengambil waktu berpikir selama tujuh hari untuk mempelajari amar dan pertimbangan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkas Heribertus.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya