Berita

Perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Divonis Pidana 4 Tahun

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 22:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 tidak menikmati keuntungan pribadi. Namun, perbuatan mereka dinilai terbukti memperkaya korporasi, yakni PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

"Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 periode 2021-2024, meski tidak menguntungkan diri sendiri, terbukti secara nyata dan pasti menguntungkan korporasi yakni PT APBS sejumlah Rp82.215.839.192," tegas majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 14 Agustus 2026.

Kendati para terdakwa terbukti tidak mengeruk uang negara untuk kantong pribadi, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara. Hal ini lantaran para terdakwa dinilai lalai dan tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).


Enam terdakwa, yakni Ardhy Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setyawan, Made Yuni Christina, Erna Hayu Handayani, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Khusus untuk terdakwa Firmaniansyah, majelis hakim menegaskan JPU gagal membuktikan adanya aliran dana masuk ke rekening pribadinya. Oleh sebab itu, ia dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti.

“Menimbang JPU tidak bisa membuktikan terdakwa Firman menerima keuntungan pribadi, maka terdakwa tidak dibebani uang pengganti,” jelas hakim.

Lebih jauh, majelis hakim menekankan bahwa jika JPU berniat memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini, penagihan uang pengganti sebesar Rp82 miliar tersebut mestinya dibebankan langsung kepada PT APBS sebagai pihak korporasi.

“Jika JPU masih ingin mendapatkan uang pengganti, maka mintalah PT APBS mengembalikan kerugian negara,” cetus hakim.

Menanggapi vonis tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan menghormati putusan hakim, namun belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima.

Perwakilan penasihat hukum, Heribertus Hari Sumarno memilih memanfaatkan tenggat waktu yang diberikan undang-undang untuk menelaah seluruh pertimbangan amar putusan.

“Kami mengambil waktu berpikir selama tujuh hari untuk mempelajari amar dan pertimbangan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkas Heribertus.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya