Berita

Perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Divonis Pidana 4 Tahun

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 22:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 tidak menikmati keuntungan pribadi. Namun, perbuatan mereka dinilai terbukti memperkaya korporasi, yakni PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

"Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 periode 2021-2024, meski tidak menguntungkan diri sendiri, terbukti secara nyata dan pasti menguntungkan korporasi yakni PT APBS sejumlah Rp82.215.839.192," tegas majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 14 Agustus 2026.

Kendati para terdakwa terbukti tidak mengeruk uang negara untuk kantong pribadi, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara. Hal ini lantaran para terdakwa dinilai lalai dan tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).


Enam terdakwa, yakni Ardhy Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setyawan, Made Yuni Christina, Erna Hayu Handayani, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Khusus untuk terdakwa Firmaniansyah, majelis hakim menegaskan JPU gagal membuktikan adanya aliran dana masuk ke rekening pribadinya. Oleh sebab itu, ia dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti.

“Menimbang JPU tidak bisa membuktikan terdakwa Firman menerima keuntungan pribadi, maka terdakwa tidak dibebani uang pengganti,” jelas hakim.

Lebih jauh, majelis hakim menekankan bahwa jika JPU berniat memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini, penagihan uang pengganti sebesar Rp82 miliar tersebut mestinya dibebankan langsung kepada PT APBS sebagai pihak korporasi.

“Jika JPU masih ingin mendapatkan uang pengganti, maka mintalah PT APBS mengembalikan kerugian negara,” cetus hakim.

Menanggapi vonis tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan menghormati putusan hakim, namun belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima.

Perwakilan penasihat hukum, Heribertus Hari Sumarno memilih memanfaatkan tenggat waktu yang diberikan undang-undang untuk menelaah seluruh pertimbangan amar putusan.

“Kami mengambil waktu berpikir selama tujuh hari untuk mempelajari amar dan pertimbangan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkas Heribertus.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya