Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Bakal Panggil Ajudan Menhut Raja Juli hingga Kapolres Kuansing

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 10:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian uang dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami adanya selisih antara uang yang diduga diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dengan uang yang kemudian dikembalikan.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Suhardiman diduga memberikan 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli. Namun, uang yang dikembalikan disebut hanya sekitar 12.000 dolar Singapura.


"Itu pengembaliannya belum utuh. Pengembaliannya diduga hanya berkisar di angka 12.000 Singapore Dollar. Artinya ada selisih 2.000," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Menurut Budi, penyidik akan menelusuri keberadaan selisih 2.000 dolar Singapura tersebut, termasuk meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian uang.

"Selisih 2.000 Singapore Dollar itu tentu nanti penyidik akan telusuri, akan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut," ujarnya.

Pihak yang membantu atau memfasilitasi proses pengembalian uang juga berpotensi dimintai keterangan. Salah satunya ajudan Raja Juli yang disebut turut membantu proses tersebut.

"Termasuk tentunya jika memang pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri itu difasilitasi atau ada pihak-pihak yang kemudian membantu mengetahui proses dan mekanisme pemberian itu pengembalian itu, maka penyidik tentunya juga terbuka kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian dari uang tersebut," jelas Budi.

Selain ajudan Raja Juli, Kapolres Kuansing yang disebut mengetahui sekaligus menjadi penghubung dalam proses pengembalian uang juga berpotensi diperiksa.

Meski demikian, Budi belum memastikan siapa saja yang akan dipanggil penyidik.

"Terkait dengan spesifik pihak siapa saja yang akan dipanggil, tentu nanti kita tunggu perkembangannya," kata Budi.

Ia mengatakan, keterangan para pihak diperlukan untuk mendalami proses pengembalian uang, terutama terkait perbedaan nominal antara uang yang diberikan dan dikembalikan.

"Terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan," pungkasnya.

### Dugaan Pemberian Uang

Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya beberapa pertemuan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Menhut Raja Juli dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Penyidik menemukan sedikitnya tiga pertemuan, yakni pada April, Mei, dan 2 Juni 2026. Pertemuan pada April masih didalami, sedangkan pada Mei diduga terjadi pemberian sekitar 12.500 dolar Singapura kepada pejabat lain di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, Suhardiman diduga kembali menyerahkan sekitar 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli.

KPK kemudian menemukan uang yang dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman tidak sepenuhnya sama dengan nominal yang diduga diberikan pada 2 Juni tersebut.

KPK juga menduga uang tersebut berasal dari pengumpulan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat di Kabupaten Kuansing untuk keperluan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Dana itu kemudian diduga dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura sebelum sebagian diserahkan kepada pihak-pihak terkait.

Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop dari Suhardiman dalam pertemuan pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026.

Pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, laporan itu ditolak KPK.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya