Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Purbaya Pede Bisa Turun Lagi
RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 23:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Posisi utang pemerintah telah menembus Rp10.000 triliun hingga 30 Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, posisi utang tersebut belum mencerminkan kondisi akhir tahun karena tahun anggaran masih berjalan, katena berpotensi turun.

“Kan belum berakhir tahunnya, nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa, harusnya sih akan bisa turun lagi sedikit,” kata Purbaya usai sidang Debottlenecking di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu 12 Agustus 2026.


Sebelumnya Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah per 30 Juni 2026 mencapai Rp10.293,69 triliun, naik sekitar Rp300 triliun dibandingkan posisi sebelumnya.

Utang tersebut setara dengan 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp8.966,79 triliun dan pinjaman Rp1.326,9 triliun.

Meski telah melewati Rp10.000 triliun, Purbaya menilai posisi utang pemerintah masih relatif aman karena rasio utang masih jauh di bawah batas 60 persen terhadap PDB.

“Kalau kita lihat kan, masih di bawah 60 persen jauh. Jadi kita lihat seperti itu, kalau kita melihat sustainability utang atau fiskal seperti itu, kita lihat relatif,” ujar Purbaya.

Untuk menjaga posisi utang dan keberlanjutan fiskal, Purbaya mengatakan pemerintah akan membatasi defisit agar tetap berada di bawah 3 persen terhadap PDB.

Pemerintah juga akan meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak. Namun, langkah tersebut tidak dilakukan melalui kenaikan tarif maupun penciptaan pungutan pajak baru.

“Strateginya kita akan batasi defisit supaya nggak tinggi-tinggi amat. Terus kita akan efektifkan tax collection kita. Bukan naikin pajak ya, tapi kita bersihkan cara kita beroperasi mengumpulkan pajak,” tandas Purbaya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya