Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Hukum

Fritz Edward Siregar:

Jangan Ada Pemelintiran Konstitusi di Isu Pemakzulan Wapres

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 21:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dibangun lewat pemelintiran konstitusi maupun tekanan opini publik. 

Terlebih, mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Pakar hukum tata negara, Fritz Edward Siregar menjelaskan Presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional guna memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak. Sebab, berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden merupakan pasangan yang dipilih secara bersamaan oleh rakyat sehingga hubungan keduanya bukan hubungan atasan dan bawahan.


“Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya,” ujar Fritz, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Mantan anggota Bawaslu ini juga menyoroti penafsiran terhadap Pasal 7A UUD 1945, secara khusus pada frasa “tidak lagi memenuhi syarat”. 

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kondisi seseorang ketika sedang menjabat dan tidak dapat digunakan secara retroaktif guna membatalkan proses pencalonan yang sudah diputus melalui mekanisme hukum.

“Pasal itu berlaku untuk kondisi pada saat menjabat, bukan mekanisme banding retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan,” jelas Fritz.

Selain itu, terkait perdebatan mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Fritz menegaskan putusan tersebut tetap sah dan mengikat berdasarkan pada putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, khususnya pertimbangan hukum angka 3.13.2 dan 3.13.3, yang menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, putusan pengadilan harus dianggap benar dan memiliki kekuatan mengikat.

“Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, bahwa Putusan 90 secara de jure tetap sah, mengikat, dan tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mematuhinya,” pungkas Fritz.

Penjelasan Fritz ini disampaikan merespons desakan pakar hukum Denny Indrayana agar Gibran mengundurkan diri, karena persoalan etika, kontroversi proses pencalonan yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta sebagai langkah politik terhormat untuk mencegah krisis.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya