Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Hukum

Fritz Edward Siregar:

Jangan Ada Pemelintiran Konstitusi di Isu Pemakzulan Wapres

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 21:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dibangun lewat pemelintiran konstitusi maupun tekanan opini publik. 

Terlebih, mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Pakar hukum tata negara, Fritz Edward Siregar menjelaskan Presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional guna memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak. Sebab, berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden merupakan pasangan yang dipilih secara bersamaan oleh rakyat sehingga hubungan keduanya bukan hubungan atasan dan bawahan.


“Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya,” ujar Fritz, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Mantan anggota Bawaslu ini juga menyoroti penafsiran terhadap Pasal 7A UUD 1945, secara khusus pada frasa “tidak lagi memenuhi syarat”. 

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kondisi seseorang ketika sedang menjabat dan tidak dapat digunakan secara retroaktif guna membatalkan proses pencalonan yang sudah diputus melalui mekanisme hukum.

“Pasal itu berlaku untuk kondisi pada saat menjabat, bukan mekanisme banding retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan,” jelas Fritz.

Selain itu, terkait perdebatan mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Fritz menegaskan putusan tersebut tetap sah dan mengikat berdasarkan pada putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, khususnya pertimbangan hukum angka 3.13.2 dan 3.13.3, yang menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, putusan pengadilan harus dianggap benar dan memiliki kekuatan mengikat.

“Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, bahwa Putusan 90 secara de jure tetap sah, mengikat, dan tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mematuhinya,” pungkas Fritz.

Penjelasan Fritz ini disampaikan merespons desakan pakar hukum Denny Indrayana agar Gibran mengundurkan diri, karena persoalan etika, kontroversi proses pencalonan yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta sebagai langkah politik terhormat untuk mencegah krisis.


Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya