Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Hukum

Fritz Edward Siregar:

Jangan Ada Pemelintiran Konstitusi di Isu Pemakzulan Wapres

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 21:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dibangun lewat pemelintiran konstitusi maupun tekanan opini publik. 

Terlebih, mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Pakar hukum tata negara, Fritz Edward Siregar menjelaskan Presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional guna memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak. Sebab, berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden merupakan pasangan yang dipilih secara bersamaan oleh rakyat sehingga hubungan keduanya bukan hubungan atasan dan bawahan.


“Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya,” ujar Fritz, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Mantan anggota Bawaslu ini juga menyoroti penafsiran terhadap Pasal 7A UUD 1945, secara khusus pada frasa “tidak lagi memenuhi syarat”. 

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kondisi seseorang ketika sedang menjabat dan tidak dapat digunakan secara retroaktif guna membatalkan proses pencalonan yang sudah diputus melalui mekanisme hukum.

“Pasal itu berlaku untuk kondisi pada saat menjabat, bukan mekanisme banding retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan,” jelas Fritz.

Selain itu, terkait perdebatan mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Fritz menegaskan putusan tersebut tetap sah dan mengikat berdasarkan pada putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, khususnya pertimbangan hukum angka 3.13.2 dan 3.13.3, yang menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, putusan pengadilan harus dianggap benar dan memiliki kekuatan mengikat.

“Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, bahwa Putusan 90 secara de jure tetap sah, mengikat, dan tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mematuhinya,” pungkas Fritz.

Penjelasan Fritz ini disampaikan merespons desakan pakar hukum Denny Indrayana agar Gibran mengundurkan diri, karena persoalan etika, kontroversi proses pencalonan yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta sebagai langkah politik terhormat untuk mencegah krisis.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya