Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Hukum

Fritz Edward Siregar:

Jangan Ada Pemelintiran Konstitusi di Isu Pemakzulan Wapres

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 21:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dibangun lewat pemelintiran konstitusi maupun tekanan opini publik. 

Terlebih, mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Pakar hukum tata negara, Fritz Edward Siregar menjelaskan Presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional guna memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak. Sebab, berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden merupakan pasangan yang dipilih secara bersamaan oleh rakyat sehingga hubungan keduanya bukan hubungan atasan dan bawahan.


“Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya,” ujar Fritz, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Mantan anggota Bawaslu ini juga menyoroti penafsiran terhadap Pasal 7A UUD 1945, secara khusus pada frasa “tidak lagi memenuhi syarat”. 

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kondisi seseorang ketika sedang menjabat dan tidak dapat digunakan secara retroaktif guna membatalkan proses pencalonan yang sudah diputus melalui mekanisme hukum.

“Pasal itu berlaku untuk kondisi pada saat menjabat, bukan mekanisme banding retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan,” jelas Fritz.

Selain itu, terkait perdebatan mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Fritz menegaskan putusan tersebut tetap sah dan mengikat berdasarkan pada putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, khususnya pertimbangan hukum angka 3.13.2 dan 3.13.3, yang menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, putusan pengadilan harus dianggap benar dan memiliki kekuatan mengikat.

“Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, bahwa Putusan 90 secara de jure tetap sah, mengikat, dan tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mematuhinya,” pungkas Fritz.

Penjelasan Fritz ini disampaikan merespons desakan pakar hukum Denny Indrayana agar Gibran mengundurkan diri, karena persoalan etika, kontroversi proses pencalonan yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta sebagai langkah politik terhormat untuk mencegah krisis.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya