Berita

Ilustrasi

Politik

KTA Agus Suparmanto Dipertanyakan, Surat Taj Yasin Dinilai Langgar Aturan PPP

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 21:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keaslian Kartu Tanda Anggota (KTA) Agus Suparmanto dipertanyakan dalam persidangan perkara Nomor 361/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara melibatkan para penggugat Khoirul Amran, Rangga Risaswara, M. Nasir, dan Uhen Zuhaeni melawan Tim Penyelesaian Sengketa Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Agus Suparmanto, dan Taj Yasin

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan para saksi dari pihak-pihak yang berperkara.


Kuasa hukum Penggugat, Fendy Arianto, menyampaikan keraguan terhadap proses penerbitan KTA Agus Suparmanto. Keraguan tersebut muncul setelah saksi Tergugat II dan Tergugat III, Azwardin, dalam persidangan menyatakan bahwa dirinya membuat KTA tersebut atas permintaan Norman Zein Nahdi.

Menurut Fendy, pembuatan KTA tersebut dilakukan tanpa adanya rekomendasi resmi dari pimpinan DPP PPP. 

"Dalam persidangan juga terungkap bahwa KTA tersebut dibuat menjelang pelaksanaan Muktamar X PPP pada September, meskipun saksi tidak mengingat secara pasti tanggal pembuatannya," kata Fendy dalam keterangan tertulis, Rabu 12 Agustus 2026.

Fendy menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena KTA merupakan bagian penting dari identitas dan administrasi keanggotaan partai.

Ia mempertanyakan proses penerbitannya yang berdasarkan keterangan dalam persidangan, disebut tidak melalui persetujuan Plt. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP pada saat itu.

“Data yang sangat penting seperti identitas KTA seharusnya dibuat melalui mekanisme organisasi yang jelas dan sesuai aturan, bukan tanpa persetujuan pimpinan partai,” ujarnya.

Selain persoalan KTA, Fendy juga meminta majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi Norman yang menyebut Agus Suparmanto dan Taj Yasin tidak pernah datang ke Kantor DPP PPP, meskipun keduanya disebut pernah hadir dalam Rakorwil PPP Jawa Timur.

Fendy mempertanyakan dasar kehadiran keduanya dalam kegiatan tersebut apabila memang tidak pernah hadir di Kantor DPP PPP. Ia juga menyoroti sejumlah surat yang menurut keterangan dalam persidangan, ditandatangani tanpa melalui rapat atau tanpa sepengetahuan Ketua Umum.

Menurut Fendy, tindakan tersebut perlu dilihat dalam konteks kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. 

Ia menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal memiliki fungsi administratif dan tidak semestinya mengambil keputusan organisasi secara sepihak tanpa mekanisme musyawarah.

“PPP adalah organisasi yang menjunjung tinggi musyawarah. Karena itu, setiap keputusan organisasi harus dijalankan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kehendak pribadi,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan internal merupakan bagian penting untuk menjaga masa depan dan soliditas PPP.

“Kalau hal seperti ini dibiarkan, bibit-bibit otoritarian dalam kepemimpinan akan membahayakan masa depan partai. Organisasi seharusnya dijalankan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan keinginan sendiri,” kata Fendy.

Sementara itu, Kusman, selaku kuasa hukum Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP, menegaskan bahwa putusan penyelesaian sengketa internal partai merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh kader.

Menurut Kusman, penyelesaian sengketa internal tersebut telah dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai partai politik.

“Setiap putusan tentu tidak akan memuaskan semua pihak. Tetapi setelah diputus melalui mekanisme internal PPP, putusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan,” kata Kusman.

Kusman menjelaskan bahwa permintaan Penggugat untuk memberhentikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin tidak dikabulkan.

 Sebaliknya, putusan internal tersebut memuat sejumlah ketentuan, antara lain meminta keduanya aktif hadir di Kantor DPP PPP dan mengikuti seluruh kegiatan partai serta melakukan pendaftaran KTA kepada DPP PPP.

Kusman menilai putusan tersebut merupakan jalan tengah yang dapat mengakhiri polemik internal apabila dilaksanakan dengan itikad baik.

“Saya kira putusan ini sangat bijak. Tinggal dilaksanakan saja. Tidak perlu dibuat rumit sepanjang semua pihak memiliki itikad baik untuk membesarkan partai,” pungkas Kusman.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya