Berita

Ilustrasi

Politik

KTA Agus Suparmanto Dipertanyakan, Surat Taj Yasin Dinilai Langgar Aturan PPP

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 21:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keaslian Kartu Tanda Anggota (KTA) Agus Suparmanto dipertanyakan dalam persidangan perkara Nomor 361/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara melibatkan para penggugat Khoirul Amran, Rangga Risaswara, M. Nasir, dan Uhen Zuhaeni melawan Tim Penyelesaian Sengketa Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Agus Suparmanto, dan Taj Yasin

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan para saksi dari pihak-pihak yang berperkara.


Kuasa hukum Penggugat, Fendy Arianto, menyampaikan keraguan terhadap proses penerbitan KTA Agus Suparmanto. Keraguan tersebut muncul setelah saksi Tergugat II dan Tergugat III, Azwardin, dalam persidangan menyatakan bahwa dirinya membuat KTA tersebut atas permintaan Norman Zein Nahdi.

Menurut Fendy, pembuatan KTA tersebut dilakukan tanpa adanya rekomendasi resmi dari pimpinan DPP PPP. 

"Dalam persidangan juga terungkap bahwa KTA tersebut dibuat menjelang pelaksanaan Muktamar X PPP pada September, meskipun saksi tidak mengingat secara pasti tanggal pembuatannya," kata Fendy dalam keterangan tertulis, Rabu 12 Agustus 2026.

Fendy menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena KTA merupakan bagian penting dari identitas dan administrasi keanggotaan partai.

Ia mempertanyakan proses penerbitannya yang berdasarkan keterangan dalam persidangan, disebut tidak melalui persetujuan Plt. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP pada saat itu.

“Data yang sangat penting seperti identitas KTA seharusnya dibuat melalui mekanisme organisasi yang jelas dan sesuai aturan, bukan tanpa persetujuan pimpinan partai,” ujarnya.

Selain persoalan KTA, Fendy juga meminta majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi Norman yang menyebut Agus Suparmanto dan Taj Yasin tidak pernah datang ke Kantor DPP PPP, meskipun keduanya disebut pernah hadir dalam Rakorwil PPP Jawa Timur.

Fendy mempertanyakan dasar kehadiran keduanya dalam kegiatan tersebut apabila memang tidak pernah hadir di Kantor DPP PPP. Ia juga menyoroti sejumlah surat yang menurut keterangan dalam persidangan, ditandatangani tanpa melalui rapat atau tanpa sepengetahuan Ketua Umum.

Menurut Fendy, tindakan tersebut perlu dilihat dalam konteks kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. 

Ia menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal memiliki fungsi administratif dan tidak semestinya mengambil keputusan organisasi secara sepihak tanpa mekanisme musyawarah.

“PPP adalah organisasi yang menjunjung tinggi musyawarah. Karena itu, setiap keputusan organisasi harus dijalankan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kehendak pribadi,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan internal merupakan bagian penting untuk menjaga masa depan dan soliditas PPP.

“Kalau hal seperti ini dibiarkan, bibit-bibit otoritarian dalam kepemimpinan akan membahayakan masa depan partai. Organisasi seharusnya dijalankan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan keinginan sendiri,” kata Fendy.

Sementara itu, Kusman, selaku kuasa hukum Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP, menegaskan bahwa putusan penyelesaian sengketa internal partai merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh kader.

Menurut Kusman, penyelesaian sengketa internal tersebut telah dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai partai politik.

“Setiap putusan tentu tidak akan memuaskan semua pihak. Tetapi setelah diputus melalui mekanisme internal PPP, putusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan,” kata Kusman.

Kusman menjelaskan bahwa permintaan Penggugat untuk memberhentikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin tidak dikabulkan.

 Sebaliknya, putusan internal tersebut memuat sejumlah ketentuan, antara lain meminta keduanya aktif hadir di Kantor DPP PPP dan mengikuti seluruh kegiatan partai serta melakukan pendaftaran KTA kepada DPP PPP.

Kusman menilai putusan tersebut merupakan jalan tengah yang dapat mengakhiri polemik internal apabila dilaksanakan dengan itikad baik.

“Saya kira putusan ini sangat bijak. Tinggal dilaksanakan saja. Tidak perlu dibuat rumit sepanjang semua pihak memiliki itikad baik untuk membesarkan partai,” pungkas Kusman.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya