Berita

Ilustrasi

Politik

KTA Agus Suparmanto Dipertanyakan, Surat Taj Yasin Dinilai Langgar Aturan PPP

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 21:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keaslian Kartu Tanda Anggota (KTA) Agus Suparmanto dipertanyakan dalam persidangan perkara Nomor 361/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara melibatkan para penggugat Khoirul Amran, Rangga Risaswara, M. Nasir, dan Uhen Zuhaeni melawan Tim Penyelesaian Sengketa Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Agus Suparmanto, dan Taj Yasin

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan para saksi dari pihak-pihak yang berperkara.


Kuasa hukum Penggugat, Fendy Arianto, menyampaikan keraguan terhadap proses penerbitan KTA Agus Suparmanto. Keraguan tersebut muncul setelah saksi Tergugat II dan Tergugat III, Azwardin, dalam persidangan menyatakan bahwa dirinya membuat KTA tersebut atas permintaan Norman Zein Nahdi.

Menurut Fendy, pembuatan KTA tersebut dilakukan tanpa adanya rekomendasi resmi dari pimpinan DPP PPP. 

"Dalam persidangan juga terungkap bahwa KTA tersebut dibuat menjelang pelaksanaan Muktamar X PPP pada September, meskipun saksi tidak mengingat secara pasti tanggal pembuatannya," kata Fendy dalam keterangan tertulis, Rabu 12 Agustus 2026.

Fendy menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena KTA merupakan bagian penting dari identitas dan administrasi keanggotaan partai.

Ia mempertanyakan proses penerbitannya yang berdasarkan keterangan dalam persidangan, disebut tidak melalui persetujuan Plt. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP pada saat itu.

“Data yang sangat penting seperti identitas KTA seharusnya dibuat melalui mekanisme organisasi yang jelas dan sesuai aturan, bukan tanpa persetujuan pimpinan partai,” ujarnya.

Selain persoalan KTA, Fendy juga meminta majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi Norman yang menyebut Agus Suparmanto dan Taj Yasin tidak pernah datang ke Kantor DPP PPP, meskipun keduanya disebut pernah hadir dalam Rakorwil PPP Jawa Timur.

Fendy mempertanyakan dasar kehadiran keduanya dalam kegiatan tersebut apabila memang tidak pernah hadir di Kantor DPP PPP. Ia juga menyoroti sejumlah surat yang menurut keterangan dalam persidangan, ditandatangani tanpa melalui rapat atau tanpa sepengetahuan Ketua Umum.

Menurut Fendy, tindakan tersebut perlu dilihat dalam konteks kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. 

Ia menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal memiliki fungsi administratif dan tidak semestinya mengambil keputusan organisasi secara sepihak tanpa mekanisme musyawarah.

“PPP adalah organisasi yang menjunjung tinggi musyawarah. Karena itu, setiap keputusan organisasi harus dijalankan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kehendak pribadi,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan internal merupakan bagian penting untuk menjaga masa depan dan soliditas PPP.

“Kalau hal seperti ini dibiarkan, bibit-bibit otoritarian dalam kepemimpinan akan membahayakan masa depan partai. Organisasi seharusnya dijalankan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan keinginan sendiri,” kata Fendy.

Sementara itu, Kusman, selaku kuasa hukum Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP, menegaskan bahwa putusan penyelesaian sengketa internal partai merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh kader.

Menurut Kusman, penyelesaian sengketa internal tersebut telah dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai partai politik.

“Setiap putusan tentu tidak akan memuaskan semua pihak. Tetapi setelah diputus melalui mekanisme internal PPP, putusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan,” kata Kusman.

Kusman menjelaskan bahwa permintaan Penggugat untuk memberhentikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin tidak dikabulkan.

 Sebaliknya, putusan internal tersebut memuat sejumlah ketentuan, antara lain meminta keduanya aktif hadir di Kantor DPP PPP dan mengikuti seluruh kegiatan partai serta melakukan pendaftaran KTA kepada DPP PPP.

Kusman menilai putusan tersebut merupakan jalan tengah yang dapat mengakhiri polemik internal apabila dilaksanakan dengan itikad baik.

“Saya kira putusan ini sangat bijak. Tinggal dilaksanakan saja. Tidak perlu dibuat rumit sepanjang semua pihak memiliki itikad baik untuk membesarkan partai,” pungkas Kusman.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya