Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (kiri). (Foto: Dokumentasi Bidhumas Polda Metro Jaya)

Presisi

Polisi Dalami Laporan Kasus Challenge Baca Al-Qur'an Hadiah Miras

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 20:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mendalami potensi pidana terkait aksi tantangan hafalan Surat Ad-Duha dalam Al-Qur'an dengan imbalan minuman keras di Festival Musik Sound Project, Ancol, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bila peristiwa tersebut berpotensi dijerat Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.

“Peristiwa tersebut berpotensi dikenakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan, keterangan para saksi, dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Iman dalam keterangan resmi pada Rabu, 12 Agustus 2026.


Lanjut Iman, bila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas.

Sejauh ini, polisi telah mengidentifikasi pihak yang diduga membuat challenge tersebut.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun, aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Iman.

Di sisi lain, Polisi juga telah memeriksa pihak penyelenggara dan pemilik brand minuman.

Sebelumnya, seorang advokat bernama Mochammad Rizki Abdullah dari Tim Hukum Muslim. Adapun terlapor dalam hal ini bernama Revnaldo Ega atas nama brand NEWPORT (Orang Tua Group). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Agustus 2026.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya