Berita

Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho. (Foto: Istimewa)

Politik

Andhika Satya Wasistho:

Transformasi Ojol jadi UMKM Langkah Keadilan Transformatif

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 20:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho menyatakan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. 

Kebijakan yang secara resmi mengubah status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini dinilai sebagai langkah berani dan strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan serta melindungi jutaan pekerja di sektor transportasi online.

Menurut Andhika, Perpres ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk pengakuan nyata atas peran vital pengemudi ojol sebagai urat nadi mobilitas dan logistik perkotaan.


“Saya mendukung penuh penerapan Perpres 27/2026. Transformasi status ojol menjadi UMKM adalah momentum untuk menaikkan kelas jutaan pengemudi dari pekerja informal yang rentan menjadi pelaku usaha mikro yang mandiri secara finansial. Ini adalah bentuk keadilan transformatif yang harus kita kawal bersama,” tegas Andhika dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Dukungan tersebut didasari data kontribusi sektor ojol yang sangat signifikan. Berdasarkan riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), sektor ojol menyerap sekitar 2,91 juta tenaga kerja langsung, menyumbang Rp565 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, atau setara 2,37 persen dari total perekonomian Indonesia. 

Lanjut dia, ekosistem transportasi online juga telah menjadi kebutuhan primer masyarakat, mulai dari mobilitas harian, pengiriman barang, hingga layanan pesan-antar makanan.

Andhika menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap skema bagi hasil baru 8:92, di mana komisi aplikator maksimal 8 persen dan 92 persen pendapatan menjadi hak murni pengemudi. Pemerintah harus memastikan tidak ada biaya terselubung yang membebani mitra, serta tarif dasar per kilometer yang manusiawi agar penurunan komisi tidak justru menurunkan pendapatan riil pengemudi.

Dengan status UMKM, pengemudi ojol akan memperoleh akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, pembebasan pajak sesuai ketentuan omzet di bawah Rp500 juta, serta legalitas otomatis tanpa birokrasi berbelit. Langkah-langkah ini diharapkan mendorong inklusi keuangan dan kesejahteraan keluarga pengemudi.

“Komitmen skema potongan 8 persen harus dikawal secara jujur dan berkeadilan. Dukungan dari pemerintah, aplikator, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar transformasi ini berhasil menciptakan keadilan sosial sekaligus memperkokoh ketahanan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” ujar Andhika.

Andhika berharap implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 demi masa depan yang lebih adil bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya