Berita

Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho. (Foto: Istimewa)

Politik

Andhika Satya Wasistho:

Transformasi Ojol jadi UMKM Langkah Keadilan Transformatif

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 20:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho menyatakan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. 

Kebijakan yang secara resmi mengubah status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini dinilai sebagai langkah berani dan strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan serta melindungi jutaan pekerja di sektor transportasi online.

Menurut Andhika, Perpres ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk pengakuan nyata atas peran vital pengemudi ojol sebagai urat nadi mobilitas dan logistik perkotaan.


“Saya mendukung penuh penerapan Perpres 27/2026. Transformasi status ojol menjadi UMKM adalah momentum untuk menaikkan kelas jutaan pengemudi dari pekerja informal yang rentan menjadi pelaku usaha mikro yang mandiri secara finansial. Ini adalah bentuk keadilan transformatif yang harus kita kawal bersama,” tegas Andhika dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Dukungan tersebut didasari data kontribusi sektor ojol yang sangat signifikan. Berdasarkan riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), sektor ojol menyerap sekitar 2,91 juta tenaga kerja langsung, menyumbang Rp565 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, atau setara 2,37 persen dari total perekonomian Indonesia. 

Lanjut dia, ekosistem transportasi online juga telah menjadi kebutuhan primer masyarakat, mulai dari mobilitas harian, pengiriman barang, hingga layanan pesan-antar makanan.

Andhika menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap skema bagi hasil baru 8:92, di mana komisi aplikator maksimal 8 persen dan 92 persen pendapatan menjadi hak murni pengemudi. Pemerintah harus memastikan tidak ada biaya terselubung yang membebani mitra, serta tarif dasar per kilometer yang manusiawi agar penurunan komisi tidak justru menurunkan pendapatan riil pengemudi.

Dengan status UMKM, pengemudi ojol akan memperoleh akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, pembebasan pajak sesuai ketentuan omzet di bawah Rp500 juta, serta legalitas otomatis tanpa birokrasi berbelit. Langkah-langkah ini diharapkan mendorong inklusi keuangan dan kesejahteraan keluarga pengemudi.

“Komitmen skema potongan 8 persen harus dikawal secara jujur dan berkeadilan. Dukungan dari pemerintah, aplikator, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar transformasi ini berhasil menciptakan keadilan sosial sekaligus memperkokoh ketahanan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” ujar Andhika.

Andhika berharap implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 demi masa depan yang lebih adil bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya