Berita

Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho. (Foto: Istimewa)

Politik

Andhika Satya Wasistho:

Transformasi Ojol jadi UMKM Langkah Keadilan Transformatif

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 20:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho menyatakan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. 

Kebijakan yang secara resmi mengubah status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini dinilai sebagai langkah berani dan strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan serta melindungi jutaan pekerja di sektor transportasi online.

Menurut Andhika, Perpres ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk pengakuan nyata atas peran vital pengemudi ojol sebagai urat nadi mobilitas dan logistik perkotaan.


“Saya mendukung penuh penerapan Perpres 27/2026. Transformasi status ojol menjadi UMKM adalah momentum untuk menaikkan kelas jutaan pengemudi dari pekerja informal yang rentan menjadi pelaku usaha mikro yang mandiri secara finansial. Ini adalah bentuk keadilan transformatif yang harus kita kawal bersama,” tegas Andhika dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Dukungan tersebut didasari data kontribusi sektor ojol yang sangat signifikan. Berdasarkan riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), sektor ojol menyerap sekitar 2,91 juta tenaga kerja langsung, menyumbang Rp565 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, atau setara 2,37 persen dari total perekonomian Indonesia. 

Lanjut dia, ekosistem transportasi online juga telah menjadi kebutuhan primer masyarakat, mulai dari mobilitas harian, pengiriman barang, hingga layanan pesan-antar makanan.

Andhika menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap skema bagi hasil baru 8:92, di mana komisi aplikator maksimal 8 persen dan 92 persen pendapatan menjadi hak murni pengemudi. Pemerintah harus memastikan tidak ada biaya terselubung yang membebani mitra, serta tarif dasar per kilometer yang manusiawi agar penurunan komisi tidak justru menurunkan pendapatan riil pengemudi.

Dengan status UMKM, pengemudi ojol akan memperoleh akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, pembebasan pajak sesuai ketentuan omzet di bawah Rp500 juta, serta legalitas otomatis tanpa birokrasi berbelit. Langkah-langkah ini diharapkan mendorong inklusi keuangan dan kesejahteraan keluarga pengemudi.

“Komitmen skema potongan 8 persen harus dikawal secara jujur dan berkeadilan. Dukungan dari pemerintah, aplikator, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar transformasi ini berhasil menciptakan keadilan sosial sekaligus memperkokoh ketahanan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” ujar Andhika.

Andhika berharap implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 demi masa depan yang lebih adil bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya