Berita

Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA), Roki Panjaitan. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Hukum

Roki Panjaitan:

Independensi jadi Kunci Hadapi Kompleksitas Pelanggaran HAM Berat

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 18:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Independensi dan imparsialitas hakim menjadi kunci utama untuk memastikan proses peradilan pelanggaran HAM berat berjalan adil dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

Hal itu disampaikan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA), Roki Panjaitan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Roki, perkara pelanggaran HAM berat memiliki karakteristik khusus dan kompleks, mulai dari proses penyelidikan, penuntutan hingga pembuktian di persidangan.


“Kasus HAM khususnya pelanggaran HAM berat itu memang kompleks dan bersifat khusus karena penyelidikannya juga Komnas HAM diserahkan kepada Jaksa Agung dan kemudian juga ada hakim yang bersifat ad hoc,” kata Roki.

Berbekal pengalaman menangani sejumlah perkara pelanggaran HAM berat, termasuk kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, Roki menilai tantangan terbesar hakim adalah menjaga independensi dalam memutus perkara.

“Jaminan independen, menolak semua tekanan-tekanan. Pengalaman-pengalaman kami mungkin juga setiap hakim pernah mengalaminya, tetapi jika hakim memiliki integritas mampu untuk menolak semuanya itu,” tegasnya.

Roki juga menekankan pentingnya prinsip fair trial dan due process of law sejak awal proses hukum hingga putusan dijatuhkan.

“Hakim benar-benar independen, tidak terpengaruh oleh pihak-pihak manapun,” ujarnya.

Roki menyebut perkara pelanggaran HAM berat memiliki dimensi nasional sekaligus internasional. Dia mencontohkan kasus Timor-Timur pada 1999 yang mendapat perhatian besar masyarakat internasional hingga keluarnya Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1264 Tahun 1999.

“Pelanggaran HAM berat adalah hostis humanis generis, musuh bersama umat manusia, extraordinary crime, ini adalah kejahatan,” jelasnya.

Terkait landasan hukum, Roki menilai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM masih relevan dalam menangani perkara pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, UU tersebut mengadopsi ketentuan Statuta Roma terkait genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Undang-undang Pengadilan HAM kita itu sudah sangat baik, kita adopsi dari Statuta Roma. Ada dua pasal yang kita adopsi dari Statuta Roma,” ujarnya.

Namun, Roki mengingatkan Indonesia hingga kini belum meratifikasi Statuta Roma. Karena itu, Indonesia belum dapat terlibat penuh dalam mekanisme Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Roki juga menyoroti ketentuan tanggung jawab komando dalam Pasal 42 UU Pengadilan HAM. Ketentuan tersebut memungkinkan komandan militer maupun atasan sipil dalam kondisi tertentu dimintai pertanggungjawaban apabila tidak mengambil tindakan terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran HAM berat.

“Seorang komandan militer bisa diajukan ke persidangan apabila tidak melakukan tindakan yang layak terhadap pasukannya yang melakukan pelanggaran terhadap penduduk sipil,” ungkapnya.

Dia menilai ketentuan tersebut masih relevan. Terlebih, perkembangan hukum pidana nasional juga telah memasukkan ketentuan mengenai genosida dalam KUHP baru.

“Sekarang ada undang-undang kita, Undang-Undang Nomor 26 tentang Pengadilan HAM tahun 2000 dan juga ada dalam KUHP baru,” ujar Roki.

Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut nantinya bergantung pada konstruksi hukum yang digunakan jaksa dalam menangani suatu perkara.

“Namun tergantung kepada jaksanya nanti, bisa saja pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dijunctokan dengan KUHP baru,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya