Berita

Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA), Roki Panjaitan. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Hukum

Roki Panjaitan:

Independensi jadi Kunci Hadapi Kompleksitas Pelanggaran HAM Berat

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 18:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Independensi dan imparsialitas hakim menjadi kunci utama untuk memastikan proses peradilan pelanggaran HAM berat berjalan adil dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

Hal itu disampaikan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA), Roki Panjaitan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Roki, perkara pelanggaran HAM berat memiliki karakteristik khusus dan kompleks, mulai dari proses penyelidikan, penuntutan hingga pembuktian di persidangan.


“Kasus HAM khususnya pelanggaran HAM berat itu memang kompleks dan bersifat khusus karena penyelidikannya juga Komnas HAM diserahkan kepada Jaksa Agung dan kemudian juga ada hakim yang bersifat ad hoc,” kata Roki.

Berbekal pengalaman menangani sejumlah perkara pelanggaran HAM berat, termasuk kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, Roki menilai tantangan terbesar hakim adalah menjaga independensi dalam memutus perkara.

“Jaminan independen, menolak semua tekanan-tekanan. Pengalaman-pengalaman kami mungkin juga setiap hakim pernah mengalaminya, tetapi jika hakim memiliki integritas mampu untuk menolak semuanya itu,” tegasnya.

Roki juga menekankan pentingnya prinsip fair trial dan due process of law sejak awal proses hukum hingga putusan dijatuhkan.

“Hakim benar-benar independen, tidak terpengaruh oleh pihak-pihak manapun,” ujarnya.

Roki menyebut perkara pelanggaran HAM berat memiliki dimensi nasional sekaligus internasional. Dia mencontohkan kasus Timor-Timur pada 1999 yang mendapat perhatian besar masyarakat internasional hingga keluarnya Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1264 Tahun 1999.

“Pelanggaran HAM berat adalah hostis humanis generis, musuh bersama umat manusia, extraordinary crime, ini adalah kejahatan,” jelasnya.

Terkait landasan hukum, Roki menilai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM masih relevan dalam menangani perkara pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, UU tersebut mengadopsi ketentuan Statuta Roma terkait genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Undang-undang Pengadilan HAM kita itu sudah sangat baik, kita adopsi dari Statuta Roma. Ada dua pasal yang kita adopsi dari Statuta Roma,” ujarnya.

Namun, Roki mengingatkan Indonesia hingga kini belum meratifikasi Statuta Roma. Karena itu, Indonesia belum dapat terlibat penuh dalam mekanisme Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Roki juga menyoroti ketentuan tanggung jawab komando dalam Pasal 42 UU Pengadilan HAM. Ketentuan tersebut memungkinkan komandan militer maupun atasan sipil dalam kondisi tertentu dimintai pertanggungjawaban apabila tidak mengambil tindakan terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran HAM berat.

“Seorang komandan militer bisa diajukan ke persidangan apabila tidak melakukan tindakan yang layak terhadap pasukannya yang melakukan pelanggaran terhadap penduduk sipil,” ungkapnya.

Dia menilai ketentuan tersebut masih relevan. Terlebih, perkembangan hukum pidana nasional juga telah memasukkan ketentuan mengenai genosida dalam KUHP baru.

“Sekarang ada undang-undang kita, Undang-Undang Nomor 26 tentang Pengadilan HAM tahun 2000 dan juga ada dalam KUHP baru,” ujar Roki.

Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut nantinya bergantung pada konstruksi hukum yang digunakan jaksa dalam menangani suatu perkara.

“Namun tergantung kepada jaksanya nanti, bisa saja pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dijunctokan dengan KUHP baru,” pungkasnya.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya