Berita

Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA), Roki Panjaitan. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Hukum

Roki Panjaitan:

Independensi jadi Kunci Hadapi Kompleksitas Pelanggaran HAM Berat

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 18:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Independensi dan imparsialitas hakim menjadi kunci utama untuk memastikan proses peradilan pelanggaran HAM berat berjalan adil dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

Hal itu disampaikan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA), Roki Panjaitan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Roki, perkara pelanggaran HAM berat memiliki karakteristik khusus dan kompleks, mulai dari proses penyelidikan, penuntutan hingga pembuktian di persidangan.


“Kasus HAM khususnya pelanggaran HAM berat itu memang kompleks dan bersifat khusus karena penyelidikannya juga Komnas HAM diserahkan kepada Jaksa Agung dan kemudian juga ada hakim yang bersifat ad hoc,” kata Roki.

Berbekal pengalaman menangani sejumlah perkara pelanggaran HAM berat, termasuk kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, Roki menilai tantangan terbesar hakim adalah menjaga independensi dalam memutus perkara.

“Jaminan independen, menolak semua tekanan-tekanan. Pengalaman-pengalaman kami mungkin juga setiap hakim pernah mengalaminya, tetapi jika hakim memiliki integritas mampu untuk menolak semuanya itu,” tegasnya.

Roki juga menekankan pentingnya prinsip fair trial dan due process of law sejak awal proses hukum hingga putusan dijatuhkan.

“Hakim benar-benar independen, tidak terpengaruh oleh pihak-pihak manapun,” ujarnya.

Roki menyebut perkara pelanggaran HAM berat memiliki dimensi nasional sekaligus internasional. Dia mencontohkan kasus Timor-Timur pada 1999 yang mendapat perhatian besar masyarakat internasional hingga keluarnya Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1264 Tahun 1999.

“Pelanggaran HAM berat adalah hostis humanis generis, musuh bersama umat manusia, extraordinary crime, ini adalah kejahatan,” jelasnya.

Terkait landasan hukum, Roki menilai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM masih relevan dalam menangani perkara pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, UU tersebut mengadopsi ketentuan Statuta Roma terkait genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Undang-undang Pengadilan HAM kita itu sudah sangat baik, kita adopsi dari Statuta Roma. Ada dua pasal yang kita adopsi dari Statuta Roma,” ujarnya.

Namun, Roki mengingatkan Indonesia hingga kini belum meratifikasi Statuta Roma. Karena itu, Indonesia belum dapat terlibat penuh dalam mekanisme Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Roki juga menyoroti ketentuan tanggung jawab komando dalam Pasal 42 UU Pengadilan HAM. Ketentuan tersebut memungkinkan komandan militer maupun atasan sipil dalam kondisi tertentu dimintai pertanggungjawaban apabila tidak mengambil tindakan terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran HAM berat.

“Seorang komandan militer bisa diajukan ke persidangan apabila tidak melakukan tindakan yang layak terhadap pasukannya yang melakukan pelanggaran terhadap penduduk sipil,” ungkapnya.

Dia menilai ketentuan tersebut masih relevan. Terlebih, perkembangan hukum pidana nasional juga telah memasukkan ketentuan mengenai genosida dalam KUHP baru.

“Sekarang ada undang-undang kita, Undang-Undang Nomor 26 tentang Pengadilan HAM tahun 2000 dan juga ada dalam KUHP baru,” ujar Roki.

Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut nantinya bergantung pada konstruksi hukum yang digunakan jaksa dalam menangani suatu perkara.

“Namun tergantung kepada jaksanya nanti, bisa saja pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dijunctokan dengan KUHP baru,” pungkasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya