Berita

Ilustrasi Pajak Rumah Kontrakan (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Pajak Rumah Kontrakan Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 18:25 WIB | OLEH: TIFANI

Pajak rumah kontrakan menjadi perbincangan di media sosial seiring rencana pemerintah memperluas basis pajak pada tahun depan. Rumah yang disewakan atau dikontrakkan turut disebut sebagai salah satu aset yang berpotensi dioptimalkan penerimaan pajaknya.

Rupanya, pajak atas penghasilan dari rumah kontrakan bukan merupakan jenis pajak baru. Penghasilan yang diterima pemilik dari menyewakan rumah atau bangunan telah termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Salah satunya melalui PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh final. Ketentuan tersebut memang mengatur penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, dengan tarif umum sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan. 


Apa Itu Pajak untuk yang Dikontrakan?

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan pada Selasa, PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan mekanisme pemotongan pajak atas jenis penghasilan tertentu yang berasal dari sumber tertentu. Jenis penghasilan yang termasuk dalam ketentuan tersebut antara lain penghasilan dari jasa konstruksi, persewaan tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, serta beberapa jenis penghasilan lainnya.

Salah satu yang dekat dengan kehidupan masyarakat adalah penghasilan dari menyewakan rumah atau bangunan. Dengan demikian, pemilik rumah yang mendapatkan penghasilan dari menyewakan propertinya perlu memperhatikan kewajiban perpajakan atas penghasilan tersebut.

Pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) juga tidak hanya berlaku untuk rumah kontrakan. Objek pajak atas persewaan tanah dan/atau bangunan mencakup berbagai jenis properti.

Jenis properti yang termasuk di dalamnya cukup beragam, mulai dari tanah, rumah, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Selain itu, ketentuan tersebut juga mencakup gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan beserta bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko (ruko), gudang, hingga bangunan industri. 

Dengan demikian, penghasilan yang diperoleh dari menyewakan berbagai jenis properti tersebut pada dasarnya dapat dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berapa Tarif Pajak Rumah Kontrakan?

Untuk persewaan tanah dan/atau bangunan, tarif umum PPh Pasal 4 ayat (2) adalah 10 persen. Pajak tersebut dihitung berdasarkan jumlah bruto nilai persewaan.  

Secara sederhana, rumus penghitungannya adalah:

PPh Pasal 4 ayat (2) = 10 persen x jumlah bruto nilai persewaan

Dengan demikian, besarnya pajak yang dikenakan berkaitan langsung dengan nilai bruto dari persewaan. Sebagai contoh, apabila nilai sewa sebuah rumah mencapai Rp50 juta, maka PPh final yang dikenakan adalah 10 persen dari nilai tersebut, yaitu Rp5 juta.

Meskipun persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), terdapat kondisi tertentu yang menjadi pengecualian dalam mekanisme pemotongan pajak oleh instansi pemerintah. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019, instansi pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sejumlah transaksi tertentu.

Salah satunya adalah pembayaran atau pengakuan utang atas persewaan tanah dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Selain itu, terdapat pengecualian terkait transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dalam ketentuan tersebut, instansi pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kondisi tertentu. Salah satunya adalah pengalihan hak yang dilakukan oleh orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta. 

Syarat lainnya, nilai pengalihan tersebut bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Pengecualian juga berlaku bagi orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah. 

Ketentuan ini berlaku apabila pengalihan dilakukan untuk pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus. Dengan demikian, kewajiban pajak atas rumah kontrakan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai jenis pajak baru.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Gibran Mundur Saja

Selasa, 03 November 2026 | 04:20

Investasi Jakarta Tembus Rp249,3 Triliun

Selasa, 03 November 2026 | 04:08

MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 November 2026 | 03:17

DJP Buka-bukaan soal Pajak Digital yang Disebut Hashim

Selasa, 03 November 2026 | 03:05

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 | 02:13

Sikap Responsif Kapolri Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 03 November 2026 | 02:05

RI Pamer Latihan Militer Gabungan Tiga Bidang di Forum Pertahanan ASEAN

Selasa, 03 November 2026 | 01:40

Anies Temui Seniman Iman Soleh di Bandung, Ini Kisahnya

Selasa, 03 November 2026 | 01:29

PAM Jaya Sumbang Dividen Rp257 Miliar

Selasa, 03 November 2026 | 01:07

Selengkapnya