Berita

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama istrinya, Ayu Indra Rukmana. (Foto Lombok Post)

Hukum

KPK Periksa Istri Bupati Lombok Barat di Kasus Dugaan Suap

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 17:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Istri Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat tahun 2025-2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil istri tersangka Ahmad Zaini, Ayu Indra Rukmana selaku ibu rumah tangga (IRT) sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP NTB," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu sore, 12 Agustus 2026.


Selain itu, lanjut dia, tim penyidik juga memanggil enam orang saksi lainnya, yakni Dadi Rahman selaku Direktur Operasional PT AMGM, Chairi Abdillah selaku pegawai PT AMGM, Syarif Hidayat selaku pegawai PT AMGM, Lalu Bayu Adityawarman selaku pegawai PT AMGM, Baiq Normalita Nitisari selaku Staf Bagian Keuangan AMGM, dan Wawan Supriadi selaku Asisten Manager Rumah Tangga AMGM

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin, 20 Juli 2026. Dari operasi senyap itu, KPK mengamankan 20 orang.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini (LAZ) selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Dirut PT Meconel Sistim Instrument (MSI).

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 22 Juli 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp9,06 miliar, terdiri atas uang tunai Rp1,25 miliar hasil pencairan rekening Sudirman, uang Rp20 juta yang ditemukan di rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), saldo rekening CV DKK sebesar Rp489 juta, sertifikat dan akta jual beli tanah senilai Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga praktik korupsi telah berlangsung sejak Ahmad Zaini menjabat Bupati Lombok Barat. Ia diduga memerintahkan Lalu Ratnawi selaku Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Lombok Barat untuk memastikan Sudirman memperoleh proyek-proyek konstruksi di lingkungan Pemkab Lombok Barat pada tahun anggaran (TA) 2025-2026.

Untuk menguasai proyek tersebut, Sudirman diduga menggunakan CV DKK sebagai perusahaan pool bucket dengan modus meminjam nama sejumlah perusahaan lain atau pinjam bendera agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang administrasi.

Melalui mekanisme tersebut, sedikitnya 32 paket proyek dengan nilai sekitar Rp17,9 miliar berhasil dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan. Meski secara administrasi proyek dimenangkan perusahaan lain, seluruh pekerjaan di lapangan diduga tetap dikuasai oleh CV DKK, yang kemudian mensubkontrakkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.

Perusahaan yang dipinjam namanya hanya memperoleh kompensasi sekitar 3 persen dari nilai kontrak, sementara Sudirman diduga menikmati keuntungan sekitar Rp10,6 miliar.

KPK juga menemukan bahwa melalui CV DKK, Sudirman diduga menerima proyek lain di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar, dengan sekitar Rp10,8 miliar di antaranya diduga mengalir kepada Ahmad Zaini.

Selain dugaan suap proyek tersebut, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan dari PT MSI, vendor PT AMGM Lombok Barat.

Pada periode 2024-2026, PT MSI melalui Sudirman atas perintah Ahmad Zaini diduga memperoleh proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar.

Sebagai imbalannya, Alvonsus diduga memberikan berbagai barang mewah, fasilitas, dan uang tunai kepada Ahmad Zaini dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar, berupa Toyota Alphard, sepatu Hermes, iPhone 17 Pro, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, fasilitas perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi, hingga seekor sapi kurban.

KPK juga mendalami dugaan gratifikasi lain berupa permintaan pengumpulan "uang Lebaran" sebesar Rp500-750 juta pada 2025, pengumpulan fee proyek oleh Kepala Dinas PUPRPKP atas permintaan Sudirman untuk kepentingan Bupati, dugaan penerimaan uang Rp250 juta oleh Sudirman pada Maret 2026, serta penyerahan Rp100 juta melalui sopir Kepala Dinas PUPRPKP menjelang Lebaran 2026.

Menurut KPK, sebagian uang yang diduga diterima Ahmad Zaini digunakan untuk membeli sejumlah aset tanah. Selain itu, KPK menemukan dugaan penempatan dana Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika (RS SSM) dengan modus pembelian saham maupun uang operasional Bupati.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya