Berita

Ilustrasi Cara Dapat Diskon Tiket Kereta 17 Persen dari KAI (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Dapat Diskon Tiket Kereta 17 Persen dari KAI, Berlaku 17 Agustus 2026

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 18:07 WIB | OLEH: TIFANI

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadirkan promo khusus dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui Promo Spesial 17-8-2026, masyarakat bisa mendapatkan diskon 17 persen untuk tiket kereta api jarak jauh kelas ekonomi komersial.

Promo ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api pada momen Hari Kemerdekaan. Tiket dengan tarif khusus tersebut dapat dibeli pada 14-17 Agustus 2026, tetapi hanya berlaku untuk perjalanan pada 17 Agustus 2026.

Mengutip akun Instagram resmi @keretaapikita, Rabu (12/8/2026), pembelian tiket promo dibuka mulai pukul 00.01 hingga 24.00 WIB melalui aplikasi Access by KAI maupun kanal resmi penjualan tiket KAI lainnya.


Syarat Promo Tiket KAI Diskon 17 Persen

Sebelum membeli tiket, calon penumpang perlu memperhatikan sejumlah ketentuan yang berlaku. Berikut syarat Promo Spesial 17-8-2026: Dengan demikian, masyarakat tetap bisa membeli tiket selama periode promo berlangsung. Namun, potongan harga hanya diberikan untuk perjalanan yang dijadwalkan pada 17 Agustus 2026.

Calon penumpang yang membeli tiket pada 14-17 Agustus 2026 untuk tanggal keberangkatan di luar 17 Agustus tidak mendapatkan tarif promo tersebut. Promo Spesial 17-8-2026 KAI ini juga hanya berlaku untuk kereta api jarak jauh kelas ekonomi komersial.

KAI mengimbau calon penumpang menyiapkan perjalanan lebih awal dan mengecek jadwal kereta sebelum melakukan transaksi. Masyarakat juga disarankan membaca syarat dan ketentuan lengkap promo melalui aplikasi Access by KAI.

Promo ini dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan tiket kereta dengan harga lebih hemat saat melakukan perjalanan pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya