Berita

Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, Sudiyo. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Hukum

Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Dorong Pembaruan Hukum Hadapi Korupsi Modern

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 17:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perlu pembaruan hukum dan sistem peradilan tindak pidana korupsi (tipikor) agar mampu menghadapi modus kejahatan yang semakin kompleks dan memanfaatkan teknologi.

Demikian disampaikan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, Sudiyo, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurutnya, regulasi pemberantasan korupsi yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari 25 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kejahatan modern.


"Produk undang-undang tersebut tentu sudah cukup lama, sudah lebih dari 25 tahun, dan saya menganggap itu perlu untuk pembaruan guna merespons kejahatan yang semakin kompleks dan melintas batas," kata Sudiyo.

Dia menilai praktik korupsi kini tidak lagi bersifat sederhana dan kasuistik, melainkan berkembang secara sistematis, terorganisir, dan lintas sektor. Kejahatan tersebut bahkan dapat melibatkan pejabat publik, aparat penegak hukum, korporasi hingga pihak swasta.

"Korupsi tidak lagi bersifat sederhana dan kasuistik, melainkan berkembang menjadi praktik yang sistematis, terorganisir, dan lintas sektoral,” ujarnya.

Atas dasar itu, Sudiyo juga mendorong harmonisasi UU Tipikor dan UU Pengadilan Tipikor dengan pembaruan hukum nasional, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Sudah seharusnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus diselaraskan dengan pembaruan hukum nasional tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, sejumlah ketentuan inti tipikor telah masuk dalam KUHP nasional, namun masih terdapat perbedaan terkait sanksi pidana dan denda yang perlu diselaraskan.

Selain regulasi, Sudiyo menilai hukum tipikor harus mampu mengakomodasi perkembangan alat bukti digital. Menurutnya, transaksi elektronik telah menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi sekaligus modus kejahatan.

"Pembaharuan hukum diperlukan untuk memperluas cakupan alat bukti sebagaimana dalam tindak pidana modern. Transaksi digital, transaksi yang bersifat elektronik, saat ini sudah sangat banyak alat-alat bukti baru yang bersifat modern,” ujarnya.

Dia menambahkan, pembaruan tersebut juga penting untuk menyesuaikan regulasi nasional dengan komitmen Indonesia terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Sudiyo menilai masih terdapat sejumlah klausul UNCAC yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi tipikor nasional.

Karena itu, pembaruan hukum dan sistem peradilan tipikor dinilai mendesak untuk mengikuti perkembangan modus korupsi sekaligus memperkuat upaya pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya