Berita

Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023-2024 di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 15:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim penasihat hukum enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023-2024 menilai perkara yang menjerat kliennya tidak didukung bukti yang cukup. Konstruksi perkara ini bahkan dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelaksanaan tugas perusahaan.

Adapun enam terdakwa dalam perkara ini yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Firmaniansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setyawan.

Perwakilan tim penasihat hukum, Sudiman Sidabukke menyatakan, sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan, tidak ditemukan unsur maupun alat bukti yang membuktikan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Ia menekankan, JPU sendiri dalam persidangan mengakui bahwa para terdakwa tidak memperoleh maupun menikmati keuntungan pribadi dari proyek tersebut.

“Apakah mungkin seseorang melakukan delik tindak pidana korupsi jika tidak menguntungkan dirinya sendiri bersama-sama dengan orang lain?” tegas Sudiman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Agustus 2026.

Selain itu, Sudiman menyebut tidak ada bukti meeting of minds atau kesepakatan jahat di antara para terdakwa. Ia juga menyoroti besaran tuntutan JPU yang bervariasi antara dua hingga empat tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Khusus untuk terdakwa Firmaniansyah, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,215 miliar subsider dua tahun penjara. Penasihat hukum mempertanyakan dasar beban uang pengganti tersebut, mengingat dana yang dipersoalkan berada di rekening PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), bukan dana pribadi Firmaniansyah.

“Uang yang didakwakan ada di PT APBS, kedudukannya sebagai pribadi atau Direksi? Terkesan Penuntut Umum menggampangkan beban dijatuhkan kepada Saudara Firmaniansyah yang paling berat, mengingat kedudukan beliau saat itu sebagai Direktur PT APBS,” terangnya.

Sudiman turut membeberkan aliran dana proyek pengerukan senilai Rp198,58 miliar tersebut. Dari nilai proyek itu, PT APBS memperoleh keuntungan sekitar Rp83,21 miliar sebelum dipotong pajak dan biaya operasional.

Keuntungan itu pada akhirnya mengalir kembali ke PT Pelindo sebagai induk usaha yang juga menjadi sumber dana awal proyek. Menurutnya, mekanisme ini murni bagian dari konsolidasi laba kelompok usaha.

“Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan, maka dalil yang paling tepat untuk Para Terdakwa adalah kriminalisasi. Para terdakwa bekerja dan mengabdi untuk kepentingan PT Pelindo, bukan untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Sudiman.

Atas dasar rangkaian fakta persidangan tersebut, tim penasihat hukum memohon Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyatakan keenam terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskan seluruh terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya