Berita

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2026. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

KPK Buka Peluang Kembali Panggil Ahmad Dedi di Kasus Bea Cukai

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 13:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memanggil mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi alias Dedi Congor, untuk dimintai keterangan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Ahmad Dedi sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, seiring pengembangan penyidikan yang masih berjalan, penyidik dapat kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Bea dan Cukai tersebut.

"Terkait dengan saudara AD, sebelumnya juga sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Termasuk saat ini karena memang penyidikannya dikembangkan dan masih berprogres, tentu terbuka kemungkinan KPK untuk melakukan penjadwalan kembali untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2026.


Menurut Budi, pemanggilan kembali Ahmad Dedi dapat dilakukan apabila penyidik masih membutuhkan keterangannya untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah dikembangkan.

"Karena sebelumnya juga beberapa saksi lain kami panggil, penyidik melakukan pemeriksaan untuk menggali keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara ini," ujarnya.

Budi menegaskan, pengembangan perkara Bea dan Cukai saat ini masih berada dalam tahap penyidikan umum. Dengan demikian, KPK belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka dalam klaster pengembangan tersebut.

"Karena memang untuk perkara pengembangan penyidikan ini masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kita masih terus mengumpulkan alat bukti," tegas Budi.

Nama Ahmad Dedi sebelumnya mencuat dalam perkara suap importasi barang yang melibatkan Blueray Cargo. Dalam persidangan, namanya disebut menerima aliran uang dari pihak Blueray. Fakta persidangan tersebut kemudian turut didalami KPK dalam pengembangan perkara di lingkungan DJBC.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara suap dan gratifikasi di DJBC.

Dari dua sprindik tersebut, satu perkara telah disertai penetapan tersangka, sementara satu lainnya masih berupa penyidikan umum untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana suap.

Belakangan, Taufik juga membenarkan pengakuan bos Blueray Cargo, John Field, yang menyatakan telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Bea Cukai Kediri.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya