Berita

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna. (Foto: F-PKS)

Politik

Danantara Harus Berani Putus Mata Rantai Balas Jasa Politik di BUMN

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 09:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana Danantara Indonesia membangun sistem pengelolaan sumber daya manusia BUMN yang terintegrasi dan menargetkan posisi direksi hingga CEO BUMN diisi oleh talenta internal mulai 2028 didukung Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna. 

Langah ini dinilai dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat profesionalisme BUMN sekaligus mengakhiri praktik penempatan figur yang tidak memiliki kompetensi dan rekam jejak relevan hanya karena kedekatan politik.

“Jika target 2028 dijalankan konsisten, berbasis rekam jejak, kompetensi, integritas, dan kebutuhan bisnis, kita memiliki peluang besar untuk memutus mata rantai balas jasa politik dalam pengelolaan BUMN,” ujarnya lewat keterangan resmi, Rabu, 12 Agustus 2026.


Ia menilai rencana transformasi sumber daya manusia yang tengah disiapkan, termasuk penerapan single grading system, hingga pengembangan kepemimpinan melalui Danantara Corporate University, merupakan langkah yang tepat. Sistem tersebut dapat membentuk talent pool lintas BUMN, serta membuka mobilitas karier berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Kaderisasi internal juga memiliki sejumlah keunggulan seperti memiliki pemahaman lebih baik terhadap karakter bisnis, budaya organisasi, serta risiko. Namun, ia mengingatkan agar istilah “talenta internal” tidak secara otomatis dianggap sebagai jaminan meritokrasi.

“Jangan sampai pintu depan bagi titipan politik ditutup, tetapi pintu belakangnya tetap terbuka,” tegasnya.

Transformasi BUMN tidak cukup hanya dengan mengubah siapa yang mengisi jabatan. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang memastikan setiap orang memperoleh jabatan karena kemampuan dan prestasi yang relevan.

Ia lalu mengusulkan lima pengaman reformasi talenta Danantara. Pertama, membentuk komite nominasi yang profesional dan independen dengan mandat dan kewenangan. Kedua, menerapkan matriks kompetensi dan kriteria kelayakan untuk setiap posisi direksi dan komisaris. 
Ketiga, mewajibkan pemeriksaan rekam jejak, integritas, kinerja, dan konflik kepentingan. Keempat, menggunakan asesmen pihak ketiga yang kredibel. Terakhir, mempublikasikan secara proporsional profil kompetensi, dasar penunjukan, target kinerja, serta hasil evaluasi.

Transparansi tersebut penting agar publik tidak hanya mengetahui siapa yang ditunjuk, tetapi juga memahami mengapa seseorang dianggap layak menduduki jabatan strategis.

Meski mendukung kaderisasi internal, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh menjadi sistem tertutup yang mengabaikan talenta dari luar BUMN.

Menurutnya, terdapat kondisi tertentu ketika perusahaan membutuhkan keahlian yang belum tersedia di internal, seperti transformasi teknologi, restrukturisasi industri, ekspansi internasional, atau kompetensi khusus.

Hal yang sama berlaku untuk jabatan komisaris. Komisaris tidak boleh dipandang sebagai posisi representasi kelompok tertentu. Fungsi utama komisaris adalah menjalankan pengawasan terhadap manajemen dan memastikan kepentingan perusahaan serta negara terlindungi.

“Jangan sampai posisi komisaris kembali menjadi ruang kompensasi politik,” tegasnya.

Ia menilai pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises 2024, yang menekankan pentingnya proses nominasi yang berbasis merit serta terlindungi dari konflik kepentingan dan tekanan politik partisan.

Ia juga meminta Danantara menyusun peta jalan transisi 2026–2028 secara terukur. Peta jalan tersebut setidaknya harus mencakup kebutuhan talenta pada setiap klaster BUMN serta indikator keberhasilan. Dalam hal ini DPR RI juga perlu menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan reformasi tersebut berjalan konsisten dan tidak melemah.

Sehingga diharapkan reformasi BUMN menghasilkan budaya baru dalam pengelolaan perusahaan negara. Jabatan harus diperoleh karena kemampuan dan prestasi, serta dapat diakhiri apabila integritas atau capaian tidak lagi memenuhi standar.

“Tahun 2028 tidak boleh hanya menjadi tenggat administratif. Ia harus menjadi titik lahirnya budaya baru BUMN. Inilah fondasi yang profesional, sehat, berdaya saing global, dan bekerja untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya