Berita

Ilustrasi ojol (Foto: Istimewa)

Politik

Jadi UMKM, Kesejahteraan Ojol Harus Meningkat!

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 09:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah diminta memastikan kebijakan penetapan driver ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan para driver.

Sebab, kebijakan tersebut akan diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Syafiuddin Asmoro mengatakan, perubahan status dan pengaturan melalui Perpres tersebut jangan sampai hanya bersifat administratif, tetapi harus memberikan perlindungan nyata bagi para driver ojol.


“Yang paling penting, kebijakan ini harus betul-betul menjadikan driver ojol semakin sejahtera, bukan malah sebaliknya. Dengan adanya Perpres ini, kesejahteraan dan perlindungan driver ojol harus benar-benar dijamin,” kata Syafiuddin kepada wartawan, dikutip Rabu, 12 Agustus 2026.

Syafiuddin menyoroti ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.

“Pembagian 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver harus betul-betul diterapkan. Jangan sampai aturan ini hanya bagus di atas kertas, tetapi dalam praktiknya driver tetap menerima potongan yang jauh lebih besar,” ujarnya.

Menurut Syafiuddin, selama ini masih banyak driver ojol yang mengeluhkan besarnya potongan yang dibebankan aplikator. Bahkan, kata dia, tidak sedikit driver yang menyebut potongan yang mereka alami bisa mencapai lebih dari 20 persen.

“Selama ini banyak driver yang mengeluh karena potongan untuk aplikator lebih dari 20 persen. Karena itu, pemerintah harus memastikan aturan 8 persen dan 92 persen ini benar-benar diawasi dan tidak ada celah bagi aplikator untuk melakukan potongan di luar ketentuan,” tegas legislator PKB ini.

Selain persoalan pembagian pendapatan, Syafiuddin juga meminta pemerintah memperjelas aturan mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver ojol. Menurutnya, BHR tidak cukup hanya disampaikan secara lisan atau melalui kebijakan yang tidak memiliki kekuatan mengikat.

“Untuk Bonus Hari Raya, sebaiknya diatur secara tegas dalam Perpres. Jangan hanya secara lisan. Harus jelas bahwa aplikator wajib memberikan BHR kepada driver,” katanya.

Politisi asal Dapil Jawa Timur XI Madura itu menilai aturan yang tegas akan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya perbedaan tafsir antara aplikator dan driver.

“Kalau sudah diatur secara jelas dalam Perpres bahwa aplikator wajib memberikan BHR, maka aplikator tidak bisa mengelak. Driver juga memiliki kepastian bahwa hak mereka benar-benar dilindungi,” demikian Syafiuddin.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya