Berita

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana saat sesi wawancara dengan wartawan, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Agustus 2026 (Foto: RMOL)

Hukum

Sekretaris Kepala Diperiksa Kejagung, Ini Respons BGN

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 08:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Gizi Nasional (BGN) tidak keberatan dengan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kepala BGN berinisial RRNWP oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun 2025-2026.

“Apa pun yang terkait dengan pemeriksaan tindak pidana khusus, dipersilakan, terbuka,” kata Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu 12 Agustus 2026. 


Menurut Ketut, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab BGN dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut.

“Itu (pemeriksaan) memang sudah apa namanya, menjadi domain pribadi ya daripada oknum-oknum yang dulu ya ada di BGN,” jelas Ketut.

Dalam perkara ini, modus dugaan korupsi terbagi dalam dua klaster. Pertama, jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kedua, pengadaan barang dan jasa penunjang SPPG.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sedikitnya tujuh tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. 

Kemudian pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Irwan Mahardan.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya