Berita

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan MA Tahun 2025. (Foto: Dok BPK)

Politik

BPK Apresiasi Capaian 14 Kali WTP Mahkamah Agung

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 07:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Agung (MA) sukses mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 14 tahun berturut-turut.

Tak hanya itu, MA hingga semester II 2025 tercatat telah menindaklanjuti 1.948 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau mencapai 96,65 persen, jauh melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 76 persen.

Dengan capaian tersebut, MA diharapkan terus memperkuat tata kelola lembaga dan tancap gas menuju transformasi pemerintahan berbasis teknologi serta keberlanjutan.


“Pemeriksaan bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Agustus 2026.

Plt AKN IV BPK ini menekankan, penguatan tata kelola lembaga peradilan harus berjalan beriringan dengan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta akselerasi menuju Government 5.0. Pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence), analisis data mutakhir, dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama meningkatkan kualitas kebijakan publik.

Namun, ia tak menampik adanya sejumlah tantangan besar dalam proses transformasi ini. Mulai dari belum meratanya kematangan digital, fragmentasi data pemerintah, keterbatasan talenta AI, masalah integritas, hingga ancaman keamanan siber.

"Kunci dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045 adalah bagaimana mengombinasikan Government 5.0 dengan pengelolaan sumber daya yang mengedepankan keberlanjutan melalui prinsip ESG," lanjutnya.

Di sisi lain, BPK memberikan catatan khusus agar MA terus membenahi beberapa area krusial, seperti sistem pengendalian intern, pengelolaan aset negara, penerimaan negara, pengadaan barang dan jasa, hingga kepatuhan terhadap perundang-undangan. Langkah ini penting agar rekomendasi BPK tak sekadar menjadi catatan di atas kertas, melainkan benar-benar membawa perubahan sistemik.

“Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik,” pungkas Nyoman.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya