Berita

Bank Jakarta membangun biodigester komunal berbasis sampah organik di Rusunawa Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara dan TPS 3R Kelurahan Rawa Badak Utara. (Dok. Bank Jakarta)

Nusantara

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 06:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bank Jakarta berencana untuk membangun biodigester komunal berbasis sampah organik melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Pembangunan program ini akan dilaksanakan di dua titik, yakni Rusunawa Rorotan, Cilincing dan TPS 3R Kelurahan Rawa Badak Utara, Jakarta Utara.

Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo mengatakan, Bank Jakarta mendukung penanganan persoalan sampah di Jakarta, khususnya sampah organik. Melalui teknologi biodigester, sampah organik diolah menjadi biogas sebagai energi terbarukan serta residu yang dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik.

“Kami ingin program TJSL yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung upaya menjaga lingkungan Jakarta,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2026.


Program ini juga merupakan bagian dari implementasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Bank Jakarta Tahun 2026, khususnya dalam mendukung pengelolaan limbah organik, pengurangan emisi gas rumah kaca, dan pemanfaatan energi terbarukan.

Secara teknis masing-masing biodigester dirancang untuk mengolah hingga 250 kilogram sampah organik per hari. Dengan dua unit biodigester, kapasitas pengolahan dapat mencapai 500 kilogram per hari, yang menghasilkan biogas serta residu berupa pupuk organik.

Berdasarkan kajian teknis, kedua unit biodigeser tersebut nantinya diproyeksikan akan menghasilkan sekitar 37,5 meter kubik biogas per hari dan mengurangi emisi gas rumah kaca sekitar 423 kilogram CO2e per hari atau 154,4 ton CO2e per tahun.

Sekretaris Perusahaan Bank Jakarta, Arie Rinaldi mengatakan, penanganan sampah membutuhkan kolaborasi dan kesinambungan program.

"Kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi bagian penting agar upaya penanganan sampah dapat dilakukan secara lebih terintegrasi," kata Arie.

Pembangunan biodigester di Rorotan ini merupakan salah satu program berkelanjutan atas kontribusi Bank Jakarta dalam pemanfaatan teknologi pengolahan limbah ramah lingkungan. 

Sebelumnya, Bank Jakarta telah mendukung pembangunan Instalasi biodigester Komunal di Kelurahan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang diresmikan pada November 2025 lalu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya