Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Bos Maktour Santer Dibahas pada Sidang Kasus Kuota Haji, Mengapa Tak jadi Terdakwa?

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 22:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bos PT Makassar Toraja atau Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur kembali menjadi sorotan dalam rangkaian pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024. 

Nama Fuad muncul dalam surat dakwaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.


Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka setelah mengubah komposisi pembagian kuota tambahan haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah menjadi pola 50:50 (10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024, dari ketentuan awal semestinya 92% untuk reguler dan 8% untuk haji khusus.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyebut bahwa pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dilakukan satu pintu melalui Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur.

Meski memiliki peran sentral dalam pengkondisian pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, nama Fuad Hasan Masyhur tidak menjadi terdakwa dalam perkara yang disidangkan hari ini. 

Dalam sidang tersebut turut terkuak bahwa kronologi, hubungan empat nama yakni Fuad Maktour, Hilman Latief, Yaqut  dan Gus Alex berkaitan erat terkait pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

JPU mengungkap, pada sekitar awal 2024, mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex bertemu Fuad Hasan dan Ismail Adam di kantor Maktour.

"Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur menyampaikan latar belakang Pemerintah Indonesia bisa mendapatkan kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah," kata tim JPU KPK.

Pertemuan kembali dilakukan pada sore hari di restoran Al Jazeera Polonia, Jakarta Timur.

"Bahwa pada sore harinya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Jaja Jaelani, dan Agus Syafei kembali melakukan pertemuan dengan Fuad Hasan Masyhur dan Ismail Adam di restoran Al Jazeera Polonia Jakarta Timur," terang Jaksa KPK.

Dalam pertemuan tersebut, JPU menyebut Fuad kembali membahas kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dan meminta pengisian kuota dilakukan melalui dirinya.

"Bahwa selanjutnya Fuad Hasan Masyhur melalui Maktour mengirimkan email berupa surat nomor 010/MKT/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus yang isinya permohonan percepatan keberangkatan untuk 110 jemaah haji Maktour," tutur Jaksa KPK.

Peran Fuad tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian perkara yang berujung pada pembagian tambahan 20.000 kuota haji menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.

JPU mendakwa pembagian tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan PIHK yang menghendaki kuota haji khusus melebihi batas 8%.

"Adapun substansi dari surat keputusan menteri tersebut adalah berkenaan dengan pembagian kuota haji tambahan yang mengatur tentang pembagian kuota haji tambahan menjadi sepuluh ribu kuota haji khusus dan sepuluh ribu kuota haji reguler yang dimaksudkan untuk menyamarkan kenyataan bahwa pembagian kuota haji tambahan dilakukan atas inisiatif terdakwa Yaqut Cholil Qoumas guna mengakomodir kepentingan PIHK yang menghendaki penyelenggaraan haji khusus dengan alokasi kuota melebihi 8 persen dari kuota haji Indonesia," jelas Jaksa KPK.

Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Gus Alex, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesthuri, serta Ismail Adam selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Yaqut juga didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 Dolar AS, sementara sejumlah pihak dan korporasi lainnya disebut turut memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota haji tersebut. Termasuk 313 PIHK yang diperkaya sebesar Rp478.173.058.166,41.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

IPW Desak Transparansi Penegakan Hukum Kasus 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

Minggu, 01 November 2026 | 01:50

Langkah Polisi Tangani Kasus Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo Diapresiasi Warga

Minggu, 01 November 2026 | 01:24

Polda Metro Siap Dikritik Buntut Penyelenggaraan Deklarasi Sumpah Pemuda 29 Oktober

Minggu, 01 November 2026 | 00:43

Ramai Logo Muncul di TIME100 Next Gala, Danantara Bantah Bayar Dana Sponsorship

Minggu, 01 November 2026 | 00:16

Pengurus Baru SAPMA PP DKI Jakarta Siap Berkolaborasi dengan Pemprov

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:47

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kampung Ambon, Ini Motifnya

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:17

Winda Marfita Pastikan Tak Terlibat Kasus Investasi PT MBS yang Dilaporkan Nur Istianti

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:57

Asrul Haruna Terpilih Sebagai Koorpresnas BEM PTMA Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:43

Rembuk Pemuda Himpun Aspirasi dari 29 Provinsi, Kukuhkan DPP Pertama

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:32

PPP Maluku Tolak Pemberhentian Agus Suparmanto-Taj Yasin

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:44

Selengkapnya