Berita

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: RMOLJabar)

Politik

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 20:07 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pakar publik Bambang Harymurti mengusulkan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset. Dia tak ingin payung hukum ini nantinya justru melegalisasi upaya pencurian aset secara legal.

Demikian disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset. Dia menyampaikan tujuan dari RUU ini adalah memulihkan aset negara.

"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.


Bambang lantas menyoroti RUU Perampasan Aset yang berpotensi memberikan kewenangan luar biasa kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Dia mengatakan RUU ini harus memiliki perlindungan yang kuat terhadap kemungkinan upaya penyalahgunaan.

"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," ucap dia.

Dia pun mengusulkan 10 pagar pelindung hak rakyat yang bisa dijadikan pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Bambang berharap RUU ini tak menjadi intimidasi politik.

"Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," jelasnya.

Bambang kemudian meminta standar pembuktian harus jelas dan ketat. Selain itu, penyitaan tanpa pengadilan harus dibatasi hanya pada keadaan luar biasa.

"Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi," tegasnya.

Bambang juga menekankan kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak bisa otomatis dianggap sebagai aset hasil kejahatan. Selanjutnya, kata dia, pihak ketiga yang beritikad baik dan pasangan yang tidak bersalah harus dilindungi.

"Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan," tegasnya lagi.

"Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya