Berita

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: RMOLJabar)

Politik

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 20:07 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pakar publik Bambang Harymurti mengusulkan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset. Dia tak ingin payung hukum ini nantinya justru melegalisasi upaya pencurian aset secara legal.

Demikian disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset. Dia menyampaikan tujuan dari RUU ini adalah memulihkan aset negara.

"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.


Bambang lantas menyoroti RUU Perampasan Aset yang berpotensi memberikan kewenangan luar biasa kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Dia mengatakan RUU ini harus memiliki perlindungan yang kuat terhadap kemungkinan upaya penyalahgunaan.

"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," ucap dia.

Dia pun mengusulkan 10 pagar pelindung hak rakyat yang bisa dijadikan pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Bambang berharap RUU ini tak menjadi intimidasi politik.

"Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," jelasnya.

Bambang kemudian meminta standar pembuktian harus jelas dan ketat. Selain itu, penyitaan tanpa pengadilan harus dibatasi hanya pada keadaan luar biasa.

"Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi," tegasnya.

Bambang juga menekankan kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak bisa otomatis dianggap sebagai aset hasil kejahatan. Selanjutnya, kata dia, pihak ketiga yang beritikad baik dan pasangan yang tidak bersalah harus dilindungi.

"Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan," tegasnya lagi.

"Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," pungkasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya