Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini membeberkan duduk persoalan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang kini menjadi perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mellisa mengatakan, pada 2023, Gus Yaqut justru mengusulkan agar seluruh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dialokasikan untuk haji reguler.
"Gus Yaqut maunya 100 persen, dan itu muncul dalam surat usulannya Gus Yaqut. Dia minta 100 persen untuk 2023," kata Mellisa di sela sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Gus Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Mellisa, usulan tersebut disampaikan karena banyak jemaah lanjut usia yang masih menunggu antrean setelah pandemi Covid-19. Namun, kata dia, saat itu justru muncul dorongan dari DPR agar sebagian kuota tambahan diberikan kepada jemaah haji khusus.
Pernyataan tersebut, kata Mellisa, tercantum dalam notulensi rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama.
"Tanggal 22 Mei 2023, justru mereka bilang jangan 92 persen, 8 persen untuk haji reguler, apalagi 100 persen. Kasih ke haji khusus, jangan kita ini gali kubur sendiri. Nanti dana nilai manfaat kita habis. Itu notulensinya ada, kita ada buktinya," katanya.
Mellisa menjelaskan, haji khusus tidak membebani dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berbeda dengan haji reguler yang mendapatkan subsidi dari nilai manfaat.
"Kalau diserahkan semua kuota tambahan, maka tergerus, berbahaya. Sehingga Gus Yaqut kemudian, oke ya sudah 92-8 persen," terangnya.
Mellisa bahkan menyebut sejumlah anggota Komisi VIII DPR yang menurutnya saat itu mendorong tambahan kuota untuk haji khusus.
"Ada Marwan Dasopang, ada Yandri Susanto, banyak, ya. Dari lima fraksi," katanya.
Mengenai tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2024, Mellisa mengatakan Gus Yaqut tidak mengetahui adanya tambahan kuota tersebut sejak awal.
Menurutnya, tambahan kuota tersebut merupakan hasil permintaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam pertemuan dengan Raja Arab Saudi.
Gus Yaqut, kata Mellisa, baru mengetahui adanya tambahan kuota tersebut saat Jokowi mengumumkannya dalam peringatan Hari Santri di Surabaya pada 22 Oktober 2023.
"Pada kala itu Gus Yaqut baru mengetahui ada kuota tambahan sejumlah 20.000 ketika diumumkan oleh Presiden pada Hari Santri. Kemudian, Presiden jelas sekali menyatakan bahwa kuota itu diberikan untuk jemaah haji Indonesia, bukan jemaah haji reguler. Jemaah haji Indonesia itu di dalam regulasi siapa? Jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus," tegasnya.
Mellisa menyebut pembagian kuota tambahan 2024 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus dilakukan berdasarkan hasil mitigasi pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Memang maksimal yang bisa ditangani oleh pemerintah ya 10.000. Itu aja 10.000 sudah bolak-balik mitigasi dengan Saudi terkait skema yang bisa dilakukan agar mitigasi di Mina, di Muzdalifah, itu bisa menjamin keselamatan jemaah," paparnya.
Menurut Mellisa, pemerintah juga menghadapi keterbatasan pelayanan apabila seluruh tambahan kuota diberikan kepada haji reguler.
"Di Indonesia pun ada keterbatasan. Dengan bertambahnya 10.000, ini kan ada dampak terhadap pelayanan, penerbangan, slot time pesawat, lalu embarkasi yang bisa menampung, dan lain sebagainya. Sehingga mengoptimalkan kuota itu harus dibarengi dengan mampu enggak pemerintah kita mengoptimalkan pelayanannya? Karena ini adalah menyangkut nyawa jemaah. Kalau kita lihat di dalam roh UU 8/2019, kewajiban yang paling dasar dari Kementerian Agama adalah pembinaan, pelayanan, keselamatan," jelasnya.
Mellisa memastikan pihaknya akan membuka seluruh persoalan tersebut dalam persidangan. Ia menilai terdapat sejumlah pihak yang disebut menerima uang dan terlibat aktif dalam perkara, tetapi tidak diproses hukum.
Sementara Gus Yaqut, kata Mellisa, justru dijadikan terdakwa karena mengeluarkan keputusan Menteri Agama.
"Kan ini menjadi janggal sekali ya dalam sebuah proses hukum. Sementara, Gus Yaqut dipaksakan hanya karena dia harus, ya, mengeluarkan keputusan menteri agama dalam waktu dan kondisi terbatas untuk operasional penyelenggaraan haji. Itu yang justru dijadikan terdakwa. Kenapa proses hukum ini seperti ada banyak sekali puzzle yang hilang," pungkasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Gus Alex, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Gus Yaqut sendiri didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 Dolar AS. Sementara sejumlah pihak lain dan korporasi juga disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.