Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini membantah adanya penyitaan uang Rp100 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah kliennya di Jakarta Timur terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.
Hal itu disampaikan Mellisa di tengah-tengah persidangan dakwaan terdakwa Gus Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 Agustus 2026.
"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun," kata Mellisa kepada wartawan.
Menurut Mellisa, barang yang disita penyidik KPK saat melakukan penggeledahan hanya berupa paspor dan buku catatan atau notebook. Selain itu, penyidik disebut menyita telepon seluler milik tamu yang kebetulan berada di rumah Yaqut.
"Hanya paspor. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp1 pun," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mellisa untuk membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang hingga Rp100 miliar dari rumah Gus Yaqut.
Sementara itu, pada sidang perdana yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gus Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba selaku mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Menanggapi dakwaan tersebut, Mellisa juga mempertanyakan dasar kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya. Ia menilai dana yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut merupakan uang jemaah, bukan uang negara.
"Pertama, yang jadi persoalan adalah yang mana uang negaranya? Ini kan uang jemaah yang diambil dari keuntungan PIHK. Jadi nggak ada uang negaranya, karena uang jemaah ini akadnya itu bukan akad kayak dikelola negara. Akadnya ini akad wakalah," pungkas Mellisa.