Berita

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Pengacara Bantah KPK Sita Rp100 Miliar di Rumah Gus Yaqut

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 16:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini membantah adanya penyitaan uang Rp100 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah kliennya di Jakarta Timur terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.

Hal itu disampaikan Mellisa di tengah-tengah persidangan dakwaan terdakwa Gus Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 Agustus 2026.

"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun," kata Mellisa kepada wartawan.


Menurut Mellisa, barang yang disita penyidik KPK saat melakukan penggeledahan hanya berupa paspor dan buku catatan atau notebook. Selain itu, penyidik disebut menyita telepon seluler milik tamu yang kebetulan berada di rumah Yaqut.

"Hanya paspor. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp1 pun," tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Mellisa untuk membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang hingga Rp100 miliar dari rumah Gus Yaqut.

Sementara itu, pada sidang perdana yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gus Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba selaku mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, Mellisa juga mempertanyakan dasar kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya. Ia menilai dana yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut merupakan uang jemaah, bukan uang negara.

"Pertama, yang jadi persoalan adalah yang mana uang negaranya? Ini kan uang jemaah yang diambil dari keuntungan PIHK. Jadi nggak ada uang negaranya, karena uang jemaah ini akadnya itu bukan akad kayak dikelola negara. Akadnya ini akad wakalah," pungkas Mellisa.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya