Berita

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Pengacara Bantah KPK Sita Rp100 Miliar di Rumah Gus Yaqut

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 16:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini membantah adanya penyitaan uang Rp100 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah kliennya di Jakarta Timur terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.

Hal itu disampaikan Mellisa di tengah-tengah persidangan dakwaan terdakwa Gus Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 Agustus 2026.

"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun," kata Mellisa kepada wartawan.


Menurut Mellisa, barang yang disita penyidik KPK saat melakukan penggeledahan hanya berupa paspor dan buku catatan atau notebook. Selain itu, penyidik disebut menyita telepon seluler milik tamu yang kebetulan berada di rumah Yaqut.

"Hanya paspor. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp1 pun," tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Mellisa untuk membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang hingga Rp100 miliar dari rumah Gus Yaqut.

Sementara itu, pada sidang perdana yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gus Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba selaku mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, Mellisa juga mempertanyakan dasar kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya. Ia menilai dana yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut merupakan uang jemaah, bukan uang negara.

"Pertama, yang jadi persoalan adalah yang mana uang negaranya? Ini kan uang jemaah yang diambil dari keuntungan PIHK. Jadi nggak ada uang negaranya, karena uang jemaah ini akadnya itu bukan akad kayak dikelola negara. Akadnya ini akad wakalah," pungkas Mellisa.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya