Berita

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Pengacara Bantah KPK Sita Rp100 Miliar di Rumah Gus Yaqut

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 16:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini membantah adanya penyitaan uang Rp100 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah kliennya di Jakarta Timur terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.

Hal itu disampaikan Mellisa di tengah-tengah persidangan dakwaan terdakwa Gus Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 Agustus 2026.

"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun," kata Mellisa kepada wartawan.


Menurut Mellisa, barang yang disita penyidik KPK saat melakukan penggeledahan hanya berupa paspor dan buku catatan atau notebook. Selain itu, penyidik disebut menyita telepon seluler milik tamu yang kebetulan berada di rumah Yaqut.

"Hanya paspor. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp1 pun," tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Mellisa untuk membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang hingga Rp100 miliar dari rumah Gus Yaqut.

Sementara itu, pada sidang perdana yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gus Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba selaku mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, Mellisa juga mempertanyakan dasar kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya. Ia menilai dana yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut merupakan uang jemaah, bukan uang negara.

"Pertama, yang jadi persoalan adalah yang mana uang negaranya? Ini kan uang jemaah yang diambil dari keuntungan PIHK. Jadi nggak ada uang negaranya, karena uang jemaah ini akadnya itu bukan akad kayak dikelola negara. Akadnya ini akad wakalah," pungkas Mellisa.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya