Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Foto: RMOL)

Hukum

Dua SK Kuota Haji Dibuat Backdate, Ini Temuan JPU soal Gus Yaqut

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 14:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerbitan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait kuota haji tambahan 2024 secara backdate atau mencantumkan tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.

JPU menyebut KMA Nomor 1156/2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dicantumkan tertanggal 21 Desember 2023. Namun, surat tersebut baru ditandatangani pada 9 Januari 2024.


"Bahwa Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi tertanggal 21 Desember 2023 seolah-olah telah ditetapkan pada tanggal tersebut. Padahal, sejatinya baru ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 atau backdate," kata JPU KPK.

Menurut JPU, pencantuman tanggal tersebut berkaitan dengan batas waktu pelunasan biaya haji.

"Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji, mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan," terang jaksa.

JPU juga menyebut KMA tersebut tidak disebarluaskan dan hanya bersifat terbatas.

Selain KMA 1156/2023, JPU mengungkap adanya KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang juga diduga dibuat secara backdate. Surat tersebut disebut diterbitkan Yaqut pada 24 Januari 2024, tetapi mencantumkan tanggal 15 Januari 2024.

"Bahwa pada tanggal 24 Januari 2024 terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama nomor 130 tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi yang dibuat secara backdate dengan mencantumkan tanggal 15 Januari 2024," ungkap JPU KPK.

KMA tersebut mengatur pembagian tambahan 20.000 kuota haji menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.

"Adapun substansi dari surat keputusan menteri tersebut adalah berkenaan dengan pembagian kuota haji tambahan yang mengatur tentang pembagian kuota haji tambahan menjadi sepuluh ribu kuota haji khusus dan sepuluh ribu kuota haji reguler yang dimaksudkan untuk menyamarkan kenyataan bahwa pembagian kuota haji tambahan dilakukan atas inisiatif terdakwa Yaqut Cholil Qoumas guna mengakomodir kepentingan PIHK yang menghendaki penyelenggaraan haji khusus dengan alokasi kuota melebihi 8 persen dari kuota haji Indonesia," jelas jaksa.

JPU mendakwa Gus Yaqut tetap menerapkan pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, meski Komisi VIII DPR sebelumnya meminta pembahasan lebih lanjut terkait perubahan komposisi kuota tersebut.

Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesthuri, serta Ismail Adam selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).

Keempatnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Yaqut juga didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 Dolar AS, sementara sejumlah pihak dan korporasi lainnya disebut turut memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota haji tersebut.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

UPDATE

Kapolri Resmi Larang Seluruh Polisi Pakai Vape

Minggu, 01 November 2026 | 21:51

Ketidakpuasan terhadap Kinerja Pemerintah

Minggu, 01 November 2026 | 21:33

Gaduh Penggeledahan Pesantren, Polri Libatkan Propam

Minggu, 01 November 2026 | 20:41

Dua Nasabah Gugat AIA Financial ke PN Jaksel

Minggu, 01 November 2026 | 20:18

Mantra Mahasiswa dan Mengapa Rakyat Sering Kali Dikalahkan?

Minggu, 01 November 2026 | 19:36

KB Bank Syariah Digugat ke Pengadilan

Minggu, 01 November 2026 | 18:39

Pakar Tata Negara Bongkar Efek Putusan MA Terhadap Nasib Gibran

Minggu, 01 November 2026 | 18:15

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Minggu, 01 November 2026 | 17:41

Lulusan Trisakti Didorong Jadi Generasi Inovatif dan Berjiwa Wirausaha

Minggu, 01 November 2026 | 17:23

Elemen Umat Islam Harus Bersatu Perkuat Ekonomi melalui Koperasi

Minggu, 01 November 2026 | 17:00

Selengkapnya