Berita

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Foto: RMOL)

Hukum

Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Terima 271.500 Dolar AS

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 12:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.

Dalam dakwaan, Gus Yaqut juga disebut memperoleh keuntungan untuk diri sendiri sebesar 271.500 Dolar AS.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.


Gus Yaqut selaku Menteri Agama periode 2019-2024 didakwa bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama; Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesthuri; serta Ismail Adam, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).

Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.

"Terdakwa turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu, melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu (T=0) dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu (X=0) yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Jaksa Greafik.

Menurut jaksa, pengisian kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK dengan disertai penerimaan fee percepatan.

Gus Yaqut juga didakwa mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.

"Mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujar Greafik.

JPU menyebut perbuatan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Gus Yaqut disebut menerima 271.500 Dolar AS.

"Yaqut Cholil Qoumas sejumlah 271.500 dolar AS," ungkap Greafik.

Selain Yaqut, JPU juga mendakwa sejumlah pihak lain memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Yakni Gus Alex menerima 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta, Rizky Fisa Abadi sebesar 475.000 Dolar AS dan Rp50 juta, Abdul Muhyi sebesar 308.500 Dolar AS, Ridwan Kurniawan sebesar 512.500 Dolar AS dan Rp250 juta, Iyah Nuriyah sebesar 70.000 Dolar AS, Doddy Suhada sebesar 59.500 Dolar AS.

Selanjutnya, Kamal sebesar 3.000 Dolar AS, Adam Fakih Mukodam sebesar 3.000 Dolar AS, Bambang Sutrisno sebesar 80.000 Dolar AS, Hud Rifky Assegaf sebesar 130.000 Dolar AS, Anjas Asmara sebesar 30.000 Dolar AS, Hafiz sebesar 94.600 Dolar AS, Makki Abdul Sholeh sebesar 5.000 Dolar AS, Roy Kurniawan sebesar 18.500 Dolar AS.

Kemudian, Rachmat Wildan sebesar 7.000 Dolar AS, Farid Aljawi sebesar 52.500 Dolar AS, Ahmad Taufik sebesar 126.200 Dolar AS, Muzaki Kholis sebesar 84.500 Dolar AS, Badrusalam sebesar 4.500 Dolar AS, Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta, Amaluddin Wahab sebesar 602.600 Dolar AS, Syihabbul Muttaqin sebesar 493.400 Dolar AS, Tauhid Hamdi sebesar 20.000 Dolar AS, Ali Makki sebesar 19.600 Dolar AS, dan Buchori Yusuf sebesar 56.000 Dolar AS.

Tak hanya itu, perbuatan Gus Yaqut Dkk juga menguntungkan korporasi, yakni Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS, serta 313 PIHK sebesar Rp478.173.058.166,41. 


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya