Berita

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di ruang persidangan (Foto: RMOL)

Hukum

Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 12:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengisian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.

Dakwaan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Jaksa menyebut perbuatan melawan hukum itu dilakukan Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.


"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata Jaksa KPK Greafik saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Kuota tersebut disebut diisi dengan jemaah haji khusus untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujar Jaksa Greafik.

Jaksa juga mengungkap dugaan adanya penerimaan fee percepatan dari jemaah dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut.

Selain itu, Gus Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Atas perbuatannya, Gus Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 Dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per Dolar AS.

Jaksa menyebut dugaan keuntungan tersebut tidak hanya dinikmati Gus Yaqut. Perkara ini juga disebut memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak lain, termasuk 313 PIHK.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya