Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung Periksa Saksi BI hingga Pengacara di Kasus TPPU Febrie

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 10:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan dilakukan Tim 9 penyidik Kejagung pada Senin, 10 Agustus 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Febrie di Sentul.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik sebelumnya memanggil 13 orang saksi. Namun, hanya tujuh orang yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.


"Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 7 orang saksi," kata Anang.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah S dari Bank Indonesia (BI). Enam saksi lainnya masing-masing TTS dari PT TBI, BH dari PT TB, TB selaku Direktur OBP, MM dari PT P, RC dari PT BBBU, serta ACT yang berprofesi sebagai pengacara.

Anang tidak merinci materi pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

"Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara," ujarnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya