Berita

Suasana depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelang sidang perdana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Jelang Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Pendukung Gus Yaqut Belum Terlihat

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 08:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpantau relatif sepi dari massa pendukung mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Selasa pagi, 11 Agustus 2026.

Kondisi tersebut terlihat menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat Gus Yaqut.

Pantauan RMOL hingga pukul 08.50 WIB, belum terlihat massa pendukung Gus Yaqut berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, JPU akan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan, termasuk peran masing-masing terdakwa serta dugaan kerugian keuangan negara.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.

"JPU KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya," kata Budi kepada wartawan, Selasa pagi, 11 Agustus 2026.

JPU juga akan menguraikan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, proses dan mekanisme dugaan tindak pidana, hingga dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa.

"JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," terang Budi.

Budi menegaskan, seluruh uraian dalam dakwaan nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

"Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini," pungkas Budi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya