Berita

Suasana depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelang sidang perdana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Jelang Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Pendukung Gus Yaqut Belum Terlihat

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 08:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpantau relatif sepi dari massa pendukung mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Selasa pagi, 11 Agustus 2026.

Kondisi tersebut terlihat menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat Gus Yaqut.

Pantauan RMOL hingga pukul 08.50 WIB, belum terlihat massa pendukung Gus Yaqut berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, JPU akan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan, termasuk peran masing-masing terdakwa serta dugaan kerugian keuangan negara.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.

"JPU KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya," kata Budi kepada wartawan, Selasa pagi, 11 Agustus 2026.

JPU juga akan menguraikan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, proses dan mekanisme dugaan tindak pidana, hingga dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa.

"JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," terang Budi.

Budi menegaskan, seluruh uraian dalam dakwaan nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

"Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini," pungkas Budi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya