Berita

Suasana depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelang sidang perdana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Jelang Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Pendukung Gus Yaqut Belum Terlihat

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 08:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpantau relatif sepi dari massa pendukung mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Selasa pagi, 11 Agustus 2026.

Kondisi tersebut terlihat menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat Gus Yaqut.

Pantauan RMOL hingga pukul 08.50 WIB, belum terlihat massa pendukung Gus Yaqut berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, JPU akan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan, termasuk peran masing-masing terdakwa serta dugaan kerugian keuangan negara.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.

"JPU KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya," kata Budi kepada wartawan, Selasa pagi, 11 Agustus 2026.

JPU juga akan menguraikan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, proses dan mekanisme dugaan tindak pidana, hingga dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa.

"JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," terang Budi.

Budi menegaskan, seluruh uraian dalam dakwaan nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

"Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini," pungkas Budi.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya