Berita

Tersangka kasus korupsi pengadaan iklan. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 21:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 berupa penempatan iklan atau media placement.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, bahwa empat tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama, Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam, 10 Agustus 2026.


Sedangkan terhadap Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019-Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR), KPK belum melakukan penahanan. Yuddy meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada hari ini karena sedang dalam kondisi sakit.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini pada 13 Maret 2025. Selain empat tersangka yang kini ditahan, satu tersangka lainnya yakni Yuddy Renaldi.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Taufik menjelaskan, perkara ini bermula pada periode 2021 hingga semester pertama 2023 ketika Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary.

Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan belanja promosi dan iklan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk dibelanjakan dalam bentuk penempatan iklan media, baik televisi, media cetak, maupun media daring melalui pengadaan jasa agensi TA 2021-2023.

Pada akhir 2020, Widi Hartoto yang saat itu menjabat sebagai Corporate Secretary disebut memerintahkan Indra Maulana selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.

Untuk menjalankan skema tersebut, Widi juga memerintahkan Indra Maulana dan SON memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi menjadi dua kategori, yakni paket di bawah Rp200 juta serta paket Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar.

Pemecahan paket tersebut dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Setelah permintaan tersebut disanggupi, Widi kemudian melaporkannya kepada Yuddy Renaldi.

Selanjutnya, Indra Maulana dan SON menghubungi sejumlah rekanan agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB. Mereka yakni Ikin Asikin, Suhendrik, serta Elang Sophan.

Kepada para rekanan tersebut disampaikan adanya kebutuhan Bank BJB untuk mengakomodasi permintaan pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana non-budgeter. Pihak agensi kemudian diminta menganggarkan dana non-budgeter tersebut dan menyiapkannya apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Indra Maulana, SON, dan Elang Sophan selanjutnya masing-masing diminta menyiapkan dua perusahaan jasa agensi agar paket pekerjaan dapat kembali dipecah menjadi lebih banyak.

Ikin Asikin kemudian mendaftarkan PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri. Suhendrik mendaftarkan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSCA, sedangkan Elang Sophan mendaftarkan PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT CKMB sebagai agensi yang memperoleh pekerjaan pengadaan jasa tersebut.

Pengadaan jasa agensi iklan TA 2021 kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2021 oleh Panitia Pengadaan Bank BJB yang dipimpin Juniardi Swastria selaku Pimpinan Divisi Umum.

Dalam proses tersebut, KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Pertama, Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan jasa agensi iklan bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi.

Kedua, Divisi Corporate Secretary membuat Memo Permohonan Pengadaan Jasa Agensi kepada Divisi Umum yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa.

Ketiga, Divisi Corporate Secretary membuat persyaratan evaluasi teknis setelah pemasukan penawaran dilakukan guna memenangkan penyedia tertentu. Padahal, persyaratan pengadaan jasa agensi seharusnya telah diinformasikan sebelum pemasukan penawaran.

Keempat, Divisi Corporate Secretary memerintahkan Panitia Pengadaan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan pengadaan.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan jasa agensi iklan Bank BJB.

KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran yang dilakukan keenam agensi tersebut kepada media untuk penempatan iklan. Total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp223,6 miliar.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

UPDATE

Digelar di Ambon, Muktamar XIV KAMMI Usung Semangat Ale Rasa, Beta Rasa

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:29

KPU Perlu Keluarkan Surat Gibran Tidak Memenuhi Syarat Wapres

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:13

Gumarang Soroti Perubahan Sikap Rocky Gerung Setelah Masuk Lingkaran Istana

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:48

10 Saham Paling Tertekan saat IHSG Anjlok 7 Persen

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:16

OJK Serahkan Lagi Hasil Penelusuran Aset DSI, Bareskrim Sudah Sita Rp432 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:04

Eksekusi Suntik Mati Gagal, Christa Pike Akui Alami Trauma dan Rasa Sakit

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:52

Harga Bitcoin Tertekan Setelah Binance Dibobol Hacker

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:44

Pendiri Ayam Goreng Suharti Tutup Usia, Merintis Bisnis Sejak 1956

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:30

Intel Babak Belur, Saham Anjlok 29 Persen

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:19

Kemlu Dalami Informasi WNI Tewas Saat Dinas Militer di Rusia Lewat KBRI Moskow

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:05

Selengkapnya